Menuju konten utama

Yusril Sebut Polisi Bisa Beri RJ ke Massa Mahasiswa & Anak

Dedi menyebut, penanganan anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus anarkis ini dilakukan secara objektif sehingga penanganannya secara empiris.

Yusril Sebut Polisi Bisa Beri RJ ke Massa Mahasiswa & Anak
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (kanan) didampingi Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai rapat koordinasi terkait tindak lanjut insiden demonstrasi di beberapa daerah dan Ibu Kota, di kantor Dirjen Imigrasi, Jakarta, Senin (8/9/2025). Dalam keterangannya Menko Yusril menyampaikan bahwa pemerintah akan merespons sejumlah tuntutan rakyat. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

tirto.id - Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra, juga tak memungkiri penerapan restorative justice kepada para mahasiswa yang terlibat aksi. Sebab, mahasiswa tersebut dianggap mengikuti aksi demo hanya untuk penyampaian aspirasi semata.

"Tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan restorative justice juga kepada para mahasiswa itu. Sebab kita pikirkan juga bahwa mereka harapan kita di masa depan. Barangkali lebih baik mereka balik ke kampus dengan pembinaan daripada memasukkan ke lembaga pemasyarakatan," tutur Yusril dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025).

Disampaikan Yusril, pertimbangan pemerintah untuk menindaklanjuti 583 masyarakat yang terlibat dalam aksi anarkis akan sangat bijak. Namun, kepada yang terbukti melakukan tindak pidana tetap akan diproses.

"Jadi masyarakat supaya paham ya bahwa kita itu betul-betul berniat baik, menegakan hukum dengan benar, tapi orang yang berniat baik juga kita tidak perlu jatuhkan hukuman apa-apa. Tapi yang penting kita lakukan pembinaan kepada seluruh warga masyarakat kita," ungkap dia.

Polri pun tidak menutup peluang akan menerapkan restorative justice (RJ) kepada massa aksi yang terlibat aksi ricuh beberapa waktu lalu dalam keadaan masih di bawah umur. Saat ini, sekitar 583 massa aksi masih disidik oleh kepolisian dan masih dipilah perannya dalam kericuhan yang terjadi pada pekan akhir Agustus 2025 lalu.

"Dari 583 itu dipilah-pilah mana dewasa, mana anak, yang anak itu menjadi hal yang penting apakah itu harus segera dilakukan restorative justice itu. Nanti assesment dari penyidik dan juga kemunitas dengan Komnas HAM, Komnas Anak, dan KPAI," ucap Wakapolri, Komjen Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025).

Dedi menyebut, penanganan anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus anarkis ini dilakukan secara objektif sehingga penanganannya secara empiris. Dia pun memastikan bahwa penanganan anak di bawah umur berbeda dengan peserta aksi dewasa.

Diketahui, pemerintah menyatakan bahwa total peserta aksi anarkis yang ditangkap kepolisian mencapai 5.400 orang. Peserta aksi itu terdiri dari anak di bawah umur dan dewasa.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkap, dari jumlah tersebut, 4.861 sudah dipulangkan kepada keluarganya. Namun, sisanya masih dilakukan proses penyidikan di kepolisian.

“Di antara semua mereka yang kemudian ditangkap dan ditahan itu sudah dihimpun bukti-bukti bahwa 583 orang di seluruh Indonesia itu akan diambil satu langkah hukum,” kata Yusril dalam konferensi pers, Senin (8/9/2025).

Baca juga artikel terkait AKSI MASSA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher