tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza mengingatkan masyarakat agar tidak melaksanakan ibadah haji di luar prosedur resmi pemerintah atau ilegal. Pasalnya, praktik tersebut berisiko membuat jemaah terlantar tanpa perlindungan maksimal dari negara.
Menurut Yusril, penyelenggaraan ibadah haji sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah, berbeda dengan umrah yang dapat dilaksanakan oleh pihak swasta. Karena itu, seluruh proses keberangkatan haji harus mengikuti ketentuan resmi, termasuk penggunaan paspor dan kuota yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.
“Pengelolaan penyelenggaraan haji itu kan dilakukan oleh pemerintah. Beda dengan umrah. Kalau umrah itu hanya pengaturan fasilitas oleh pemerintah tapi dapat dilaksanakan oleh swasta. Tapi haji itu diselenggarakan oleh negara,” ujarnya saat ditemui di Konferensi Pers Rapat Koordinasi Indeks Pembangunan Hukum Nasional, pada Rabu (22/4/2026).
Ia menjelaskan, seluruh jemaah haji Indonesia wajib menggunakan paspor biasa dan visa haji resmi yang dikeluarkan sesuai kuota. Namun, di lapangan masih ditemukan praktik jemaah yang berangkat melalui negara lain seperti Malaysia atau Filipina untuk memanfaatkan kuota negara tersebut.
“Kadang-kadang ada orang berangkat menggunakan paspor tadi, tapi menggunakan kuota Filipina misalnya... Nah akhirnya itu tidak ada yang bertanggung jawab. Nah itu yang dikhawatirkan oleh pemerintah,” kata Yusril.
Menurutnya, praktik tersebut sering kali bermula dari keberangkatan ke negara lain dengan alasan kunjungan biasa, lalu dilanjutkan ke Arab Saudi menggunakan maskapai asing. Akibatnya, ketika menghadapi masalah di Tanah Suci, jemaah berada di luar sistem resmi pemerintah Indonesia.
“Begitu di Kuala Lumpur, mereka kemudian pergi haji... dan kemudian sampai di sana ya terlantar. Itu yang jadi masalah,” ujarnya.
Yusril menegaskan, pemerintah tetap memiliki kewajiban melindungi warga negara di luar negeri. Namun, kondisi di luar prosedur resmi menyulitkan penanganan karena tidak adanya tanggung jawab penyelenggara yang jelas.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah demi kelancaran dan keamanan ibadah. “Saya mengimbau juga, ikuti saja ketentuan-ketentuan yang sudah digariskan oleh pemerintah,” katanya.
=============
Dini Puspita Ramadhani berkontribusi dalam tulisan ini.
Penulis: Intern tirto
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id































