Menuju konten utama

WNA Semua Negara Dilarang Masuk Indonesia 28 Desember-14 Januari

WNA dilarang masuk ke Indonesia demi mencegah penyebaran Covid-19 varian B117 yang bisa menular lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya.

WNA Semua Negara Dilarang Masuk Indonesia 28 Desember-14 Januari
Calon penumpang berjalan untuk lapor diri sebelum naik pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (23/12/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/foc.

tirto.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan regulasi pada Senin (28/12/2020) kemarin terkait larangan sementara bagi warga negara asing (WNA) memasuki wilayah Indonesia,

Hal itu diberlakukan menyusul ditemukannya virus SARS-CoV-2 varian B117 yang bisa menular lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya.

Ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.4/2020 secara khusus mengatur pelarangan masuknya warga asing dari semua negara ke Indonesia.

Surat edaran ini berlaku sejak 28 Desember 2020 hingga 14 Januari 2021.

“Ketentuan baru dalam SE No.4, secara lebih luas melarang semua warga negara asing untuk memasuki Indonesia, kecuali pemegang izin tinggal diplomatik, izin tinggal dinas dan pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap,” tutur Ketua Satgas Doni Manardo dalam siaran pers yang diterima Tirto.

Doni juga mengatakan dengan surat edaran terbaru tersebut maka regulasi yang mengatur pelaku perjalanan luar negeri dalam SE No. 3 dan addendum SE No. 3 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan SE No. 4.

Sementara, untuk WNA yang tiba di Indonesia pada 28 hingga 31 Desember 2020 tetap menggunakan ketentuan dalam addendum SE No. 3. Yang mana, regulasi tersebut memang mengatur pelarangan masuk WNA, tetapi dalam skala yang lebih terbatas.

Adapun, addendum Surat Edaran No. 3/2020, khususnya memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Eropa dan Australia, dan melarang WNA Inggris memasuki Indonesia.

Doni menegaskan, larangan sementara WNA memasuki Indonesia semata-mata diputuskan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan sifatnya sementara.

“Sejumlah negara juga diketahui telah memberlakukan ketentuan serupa seperti Jepang. Jadi ini merupakan sebuah langkah umum dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19,” katanya.

Adapun, pelaku perjalanan WNI dari seluruh negara asing yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal.

Yang mana sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Sementara, para pelaku perjalanan baik WNI maupun WNA yang dikecualikan sehinga diperbolehkan memasuki Indonesia pada saat kedatangan harus melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 hari.

Ketentuan ini berlaku bagi WNI di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi Kementerian Kesehatan.

Jika dalam pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

Sejauh ini, pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.

Baca juga artikel terkait WNA DILARANG MASUK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Maria Ulfa

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Maria Ulfa
Editor: Yulaika Ramadhani