Menuju konten utama

Seluruh WNA Dilarang Masuk ke Indonesia per 1 Januari 2021

Kementerian Luar Negeri memberlakukan larangan masuk sementara bagi WNA selama 1-14 Januari 2021.

Seluruh WNA Dilarang Masuk ke Indonesia per 1 Januari 2021
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan sambutan saat pertemuan Bali Democracy Forum (BDF) ke-13 di Nusa Dua, Badung, Bali, Kamis (10/12/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.

tirto.id - Pemerintah melarang sementara warga negara asing dari seluruh dunia untuk berkunjung ke Indonesia.

Pelarangan tersebut sebagai respons COVID-19 jenis baru yang mulanya muncul di Inggris dan kini menyebar ke berbagai negara dunia.

"Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers secara daring dari Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/12/2020).

Kebijakan pelarangan muncul setelah negara-negara dunia juga menyetop penerbangan dari dan ke Inggris atau negara ditemukan virus. Pelarangan dari Kementerian Luar Negeri tidak hanya WNA dari negara terdeteksi Corona jenis baru, tapi juga seluruh negara-negara dunia.

WNA yang tiba di Indonesia tanggal 28-31 Desember 2020 diwajibkan membawa hasil tes RT-PCR denga hasil negatif paling lambat 2x24 jam dari tanggal keberangkatan.

Pemerintah mewajibkan kepada WNA tersebut karantina selama 5 hari sejak kedatangan. Hal tersebut sesuai isi Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 3 tahun 2020.

"Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," kata Retno.

Sementara itu, para WNI yang berada di luar negeri tetap bisa kembali ke Indonesia, tetapi harus mengikuti ketentuan sesuai surat edaran Satgas COVID.

"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, pasal 14 warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia sesuai dengan ketentuan adendum surat edaran yang sama," kata Retno.

Retno mengatakan, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi para pejabat untuk tetap kunjungan ke Indonesia. Namun kunjungan hanya diberlakukan jika kunjungan resmi dengan pejabat paling tidak setingkat menteri.

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Retno.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali