Menuju konten utama

WEGE Siap Hadapi Gugatan PKPU: Kita Punya Dokumen & Data Lengkap

Hartanto menekankan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan para mitra. Namun tidak semua mitra mampu memahami kondisi perusahaan.

WEGE Siap Hadapi Gugatan PKPU: Kita Punya Dokumen & Data Lengkap
Direktur Keuangan, Human Capital, dan Manajemen Risiko WEGE, Hartanto Karti Raharjo. tirto.id/Natania Longdong

tirto.id - PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (Perseroan) (WEGE) siap menghadapi gugatan dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Direktur Keuangan, Human Capital, dan Manajemen Risiko WEGE, Hartanto Karti Raharjo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima surat panggilan dari pengadilan.

"Kami, hari ini atau kemarin ya, kita sudah dapat panggilan untuk melakukan sidang," kata Hartanto dalam diskusi bersama media, di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Hartanto menekankan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan para mitra. Namun tidak semua mitra mampu memahami kondisi perusahaan.

Meski begitu, pihaknya akan memberikan data dan dokumen untuk mendukung Perseroan dalam persidangan agar berjalan dengan baik.

"Tentunya, sebenarnya gini, beberapa mitra ini sudah kita komunikasikan gitu ya. Tapi memang ada beberapa (mitra) yang mereka mungkin memilih jalan (hukum) itu. Dan kita dari Wika Gedung, kita punya dokumen, kita punya data (lengkap), yang data dan dokumen ini pasti kita akan pakai untuk melakukan istilahnya data di persidangan," ujar Hartanto.

Diketahui, gugatan tersebut dilayangkan oleh PT Sinergi Karya Sejahtera sebagai Pemohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor register 151/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga, 10 Juni 2025.

Hartanto pun optimis bahwa perseroan mampu menjalani sidang dengan baik, dan akan mentaati jalannya persidangan hingga selesai.

"Kita tetap mengikuti, mentaati apa yang menjadi ketentuan di dalam persidangan, kita akan persiapkan data dan dokumen. Dan kita akan berusaha untuk mempertahankan data dan dokumen kita," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, Corporate Secretary PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk, Purba Yudha Tama, memastikan bahwa perkara yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakpus ini tidak berdampak kepada operasional dan keuangan perusahaan.

“Belum terdapat dampak secara operasional maupun secara keuangan terhadap Perseroan,” ujarnya pada Juni lalu.

Baca juga artikel terkait PT WIJAYA KARYA TBK atau tulisan lainnya dari Natania Longdong

tirto.id - Insider
Reporter: Natania Longdong
Penulis: Natania Longdong
Editor: Dwi Aditya Putra