Menuju konten utama

Warga Rumah Deret Tamansari Masih Tunggu Putusan Komnas HAM

Warga Rumah Deret Tamansari Masih Menunggu Putusan Komnas HAM Terkait Tambahan Tuntutan

Warga Rumah Deret Tamansari Masih Tunggu Putusan Komnas HAM
Warga beraktivitas di dekat spanduk penolakan proyek Rumah Deret di kawasan Kampung Kembang Tamansari, Bandung, Jawa Barat, Senin (9/10/2017). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

tirto.id - Eva Eryani (48) warga yang bertahan di rumah deret RW 11 Tamansari, Bandung masih menantikan keputusan soal tambahan gugatan yang disampaikannya ke Komnas HAM pada Senin (3/12/2018) kemarin.

"Saya juga belum sempat kontak Kang Ijul, kawan pendamping dari LBH kami. Karena dari Komnas HAM akan menghubungi Zulfikar dulu sebagai perwakilan pelapor warga RW 11 Tamansari," ujar Eva kepada melalui pesan singkat pada Jumat (7/12/2018).

Zulfikar dari LBH Bandung juga belum mendapatkan kelanjutan dari poin-poin tambahan gugatan tersebut. "Tuntutan memang sudah disampaikan kemarin, tapi belum ada perkembangan selanjutnya," ujarnya ketika dihubungi Tirto pada Jumat.

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan tambahan gugatan tersebut masih dalam proses pengkajian lebih lanjut oleh Komnas HAM.

"Poin-poin tuntutan warga sudah diterima oleh komisioner yang lain. Sebagai bahan analisa karena secara proses, mediasi sudah selesai dan diganti dengan pemantauan hasil-hasil mediasi dan tambahan tuntutan warga yang kemarin datang ke Komnas," ujarnya saat dihubungi Tirto pada Jumat (7/12/2018) pagi.

Beka belum bisa memastikan kapan proses pengkajian tersebut mencapai titik akhir. "Kami harus konsolidasi dan verifikasi data terlebih dahulu. Antara warga yang bersedia mediasi dan warga yang masih menolak serta tuntutan yang ada," terangnya.

Pada Senin (3/12/2018), perwakilan warga RW 11 Tamansari Bandung mendatangi kantor Komnas HAM di Jl. Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka terkait pelanggaran HAM yang terjadi selama rencana pembangunan Rumah Deret di wilayah yang mereka tinggali.

Bersamaan dengan itu massa aksi yang terdiri dari gabungan warga Tamansari dan sejumlah LSM, mengajukan memorandum bertajuk 'Poin-poin Tuntutan Warga RW 11 Tamansari Yang Bertahan dan Menolak Proyek Rumah Deret' kepada Komnas HAM, yang isinya:

Pertama, Komnas HAM memperjuangkan/memfasilitasi peningkatan status hak atas tanah warga Tamansari RW 11 yang bertahan, menjadi hak milik.

Warga Tamansari harus mendapat hak prioritas peningkatan hak atas tanah, karena warga sudah tinggal di RW 11 Tamansari lebih dari 30 tahun.

Kedua, Komnas HAM menginvestigasi dan merilis berbagai pelanggaran HAM terkait proyek rumah deret.

Ketiga, ungkap kekerasan aparat yang sudah mengintimidasi warga RW 11 Tamansari yang bertahan.

Keempat, Komnas HAM jangan jadi fasilitator kepentingan Pemkot Bandung dan kontraktor.

Baca juga artikel terkait RUMAH DERET atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri