Menuju konten utama

Warga Tamansari Nilai Mediasi Proyek Rumah Deret Simpang Siur

Eva Eyanti menilai proses mediasi yang dilakukan Komnas HAM tidak tepat, karena menghadirkan salah satu warga yang justru menghendaki penggusuran.

Warga Tamansari Nilai Mediasi Proyek Rumah Deret Simpang Siur
Ilustrasi. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil (tengah) menyampaikan paparannya saat dialog dengan warga RW 11 Tamansari di Bandung, Jawa Barat, Senin (6/11/2017). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

tirto.id - Warga RW 11 Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan melakukan aksi penolakan rencana proyek pembangunan Rumah Deret pada Senin (3/12/2018) di Kantor Komnas HAM.

Eva Eyanti, salah satu warga yang terlibat dalam aksi tersebut menilai, proses mediasi yang dilakukan oleh Komnas HAM masih simpang siur.

Menurut Eva, mediasi tersebut kurang tepat, karena mengundang salah satu warga yang justru menghendaki penggusuran.

"Waktu mediasi kemarin itu kepada yang terhormat Rudi dan kawan-kawan. Rudi dan kawan-kawan itu yang sudah menerima 75 persen bukan dengan warga yang masih bertahan," ujar wanita yang sudah mendiami Tamansari selama 48 tahun tersebut di kantor Komnas HAM, Senin (3/12/2018) sore.

Lanjutnya, "[undangan] itu tujuannya buat ke siapa dulu. Kalau ke Rudi dan kawan-kawan, jelas kami tidak akan datang. Kalau memang undangan itu untuk Rudi dan kawan-kawan, berarti mediasi itu untuk kepentingan yang 75 persen."

Menanggapi hal tersebut, Beka Ulung Hapsara selaku Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komisioner Pendidikan & Penyuluhan Komnas HAM mengaku tak paham betul.

"Kalau sampai teknis-teknis seperti ini, terus terang saya kurang tahu, Bu," ujarnya.

Beka mengatakan, "tidak semua kasus saya tahu. Setiap hari hampir puluhan kasus datang, detailnya seperti apa, saya tidak tahu. Saya cuma tahu besarannya."

Untuk meluruskan hal tersebut, warga Tamansari mengajukan memorandum 'Poin-poin Tuntutan Warga RW 11 Tamansari Yang Bertahan dan Menolak Proyek Rumah Deret' kepada Komnas HAM, yang isinya:

1. Komnas HAM memperjuangkan/memfasilitasi peningkatan status hak atas tanah warga Tamansari RW 11 yang bertahan, menjadi hak milik. Warga Tamansari harus mendapat hak prioritas peningkatan hak atas tanah, karena warga sudah tinggal di RW 11 Tamansari lebih dari 30 tahun.

2. Komnas HAM meinvestigasi dan merilis berbagai pelanggaran HAM terkait proyek rumah deret.

3. Ungkap kekerasan aparat yang sudah mengintimidasi warga RW 11 Tamansari yang bertahan.

4. Komnas HAM jangan jadi fasilitator kepentingan Pemkot Bandung dan kontraktor.

Gayung bersambut, Beka berjanji akan memperjuangkan poin-poin yang tercatat dalam memorandum tersebut.

"Kebetulan besok Selasa (4/12/2018), ada sidang paripurna di mana semua komisioner berkumpul. Saya akan bicarakan soal solusi bagi warga yang belum bersedia di mediasi atau masih menolak," ujarnya di depan warga Tamansari.

Eva menyarankan agar Komnas HAM memahami kembali perihal siapa yang perlu mediasi. "Lain kali, Pak, dipelajari dulu kepada siapanya. Maksudnya memediasi Rudi dan kawan-kawan itu maksudnya apa," timpalnya.

Baca juga artikel terkait RUMAH DERET atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Yandri Daniel Damaledo