tirto.id - Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) resmi disahkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 dan diundangkan pada 26 Maret 2025.
Perubahan dalam revisi ini mencakup sejumlah poin penting, yaitu perpanjangan usia pensiun prajurit, penambahan institusi sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, hingga perluasan tugas-tugas nonmiliter.
Tentang operasi militer selain perang (OMSP), Pasal 7 UU Nomor 3/2025 menyatakan cakupan tugas pokok TNI bertambah dari awalnya hanya 14 tugas menjadi 16 tugas.
Dua tugas pokok tambahan tersebut adalah membantu dalam menanggulangi ancaman siber serta membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 47 UU Nomor 3/2025 mengatur soal jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Pada Undang-Undang sebelumnya, TNI aktif hanya boleh mengisi 10 bidang jabatan sipil. Kini, jumlahnya bertambah jadi 14 bidang jabatan sipil.
Catatan pentingnya, jabatan-jabatan tersebut hanya dapat diisi oleh prajurit TNI aktif berdasarkan permintaan kementerian/lembaga, serta harus tunduk pada ketentuan dan administrasi yang berlaku. Kemudian TNI juga harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil di luar ketentuan tersebut.
Selanjutnya, Pasal 53 menyoal perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di seluruh tingkatan pangkat. Pasal 53 mengubah batas usia pensiun prajurit menjadi tiga klaster, yakni tamtama dan bintara, kemudian perwira menengah, serta jenderal atau perwira tinggi.
Batas usia pensiun bintara dan tamtama bertambah menjadi 55 tahun, kemudian perwira hingga pangkat kolonel memiliki batas usia pensiun 58 tahun.
Untuk perwira tinggi, masa dinasnya diperpanjang, khususnya bagi bintang 4 menjadi 63 tahun dan maksimal 65 tahun. Sementara bagi perwira tinggi bintang 1 sampai 3, batas usia pensiunnya menjadi 60-62 tahun.

Revisi UU TNI tersebut tak lepas dari respons kritis dari berbagai kalangan masyarakat sipil. Kekhawatiran mencuat bahwa revisi tersebut berpotensi membuka kembali ruang bagi peran dwifungsi militer, sekaligus mengancam prinsip supremasi sipil yang menjadi landasan utama reformasi militer sejak 1998.
Hasil survei Litbang Kompas pada Maret 2025 memperkuat kekhawatiran tersebut. Sebanyak 69,5 persen responden menyatakan rasa cemas terhadap meningkatnya keterlibatan TNI di ranah sipil. Hal itu dinilai dapat menjadi kemunduran dalam proses reformasi yang telah berlangsung lebih dari dua dekade.
Padahal, profesionalisme dan kedisiplinannya untuk tak mencampuri ranah sipil adalah salah satu pilar yang menyokong citra positif TNI di mata masyarakat selama ini.
Sejak Reformasi 1998 hingga beberapa tahun terakhir, citra TNI di mata publik relatif stabil dan cenderung positif. Survei periodik Litbang Kompas yang dilakukan sejak Januari 2022 hingga Januari 2025, misalnya, mencatat bahwa tingkat penilaian positif terhadap TNI selalu berada di atas 80 persen. Dalam survei terbaru 2025, tingkat kepercayaan publik terhadap TNI mencapai 94,2 persen, tertinggi dalam tiga tahun terakhir.
Capaian ini menempatkan TNI di peringkat pertama mengungguli berbagai institusi negara yang lain.
Hasil serupa ditunjukkan oleh survei Indikator Politik Indonesia. Sejak 2014 hingga 2025, TNI secara konsisten menjadi institusi dengan tingkat kepercayaan publik tertinggi. Dalam survei terbaru pada Mei 2025, sebanyak 85,7 persen responden menyatakan percaya terhadap TNI—terdiri atas 23,9 persen yang sangat percaya dan 61,8 persen yang cukup percaya.
Pertanyaan yang mengemuka: apakah berlakunya UU TNI yang baru itu akan turut memengaruhi konsistensi citra positif TNI di mata masyarakat yang telah terbangun bertahun-tahun? Kemudian, apa yang sebenarnya diharapkan warga Indonesia dari TNI-nya?Persepsi Masyarakat terhadap UU TNI
Tirto bekerja sama dengan Jakpat menyelenggarakan survei untuk menggali persepsi masyarakat terhadap institusi TNI, khususnya terkait kinerja TNI setelah disahkannya UU TNI yang baru. Survei ini bertujuan merekam pandangan publik mengenai poin-poin isi revisi UU TNI serta citra dan kinerja TNI pascapengesahannya.
Survei dilaksanakan pada 30 September 2025 dengan melibatkan 1.250 responden. Pengambilan data dilakukan menggunakan metode non-probability sampling kepada responden pengguna aplikasi Jakpat dengan margin of error sekitar 3 persen.
Terkait revisi UU TNI sendiri, respons masyarakat cukup beragam. Sebanyak 26,48 persen responden menyatakan setuju terhadap revisi beserta poin-poin perubahannya, 32 persen menyatakan tidak setuju, dan 41,28 persen memilih bersikap netral.
Survei juga menanyakan pandangan responden terhadap beberapa poin perubahan dalam UU tersebut.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah terkait perubahan Pasal 47 dalam UU TNI yang baru terkait pengisian jabatan sipil oleh prajurit TNI aktif.
Hasil survei mengungkapkan lebih banyak responden (45.44 persen) yang menyatakan ketidaksetujuannya terkait perluasan peran prajurit aktif dalam jabatan sipil. Dari jumlah itu, sebanyak 17,44 persen bahkan menjawab sangat tidak setuju. Sementara, hanya 25,52 persen yang menyatakan setuju.Survei juga menyoroti pendapat masyarakat mengenai perpanjangan usia pensiun prajurit TNI, sebagaimana diatur dalam revisi UU yang disahkan pada Maret 2025. Terhadap kebijakan ini, jawaban responden relatif berimbang. Sekira 35,76 persen responden menyatakan tidak setuju dengan kebijakan perpanjangan masa pensiun ini. Sementara, 28,08 persen setuju, dan 36,16 persen netral.
Selanjutnya, survei juga menyoroti tanggapan masyarakat terhadap penambahan dua tugas pokok dalam OMSP yang diatur dalam Pasal 7 UU TNI baru. Terhadap poin ini, sebanyak 40,24 persen responden menyatakan ketidaksetujuan. Sementara, 26,96 persen menyatakan setuju dan sisanya, yaitu 32,80 persen, memilih bersikap netral.
Penilaian Publik terhadap Kinerja TNI setelah Revisi UU TNI
Survei Tirto dan Jakpat juga menyoroti persepsi publik terhadap kinerja TNI setelah revisi UU TNI diberlakukan. Hasilnya menunjukkan penilaian yang cukup beragam. Hanya sebagian kecil responden yang menyatakan puas, dengan rincian 5,76 persen sangat puas dan 17,28 persen puas.
Mayoritas responden (49,76 persen) memilih bersikap netral, sementara 20,40 persen tidak puas dan 6,80 persen sangat tidak puas.
Responden yang merasa puas umumnya menilai TNI tetap mampu menjalankan tugas-tugas militernya secara baik (69,10 persen), menjaga kedekatan dengan masyarakat (52,08 persen), dan mempertahankan profesionalisme di tengah perubahan (45,14 persen).
Hasil survei ini relatif sama dengan temuan yang telah diungkap dalam artikel sebelumnya yang menyebut bahwa profesionalisme dan kedekatan dengan masyarakat merupakan faktor utama yang berkontribusi signifikan terhadap tingginya tingkat kepercayaan masyarakat pada TNI.
Burhanudin Muhtadi dalam studinya yang berjudul The Indonesia Military Enjoys Strong Public Trust and Support: Reasons and Implications (2022) mendapati bahwa profesionalisme terbukti menjadi faktor penting yang menjelaskan tingkat kepercayaan dan keyakinan publik terhadap TNI. Indikator paling nyata dari profesionalisme TNI adalah kemampuannya menjaga disiplin untuk tidak terlibat dalam politik.
Sebaliknya, ketidakpuasan terhadap kinerja TNI terutama didorong oleh kekhawatiran pada potensi dilanggarnya prinsip profesionalisme itu. Sebanyak 73,82 persen responden khawatir akan kembalinya peran dwifungsi militer, dan 68,24 persen menilai TNI terlalu banyak terlibat dalam urusan sipil yang dianggap bukan bagian dari tugas utamanya.
Selain itu, 52,65 persen responden menilai proses revisi UU TNI tidak transparan dan minim partisipasi publik. Sebanyak 50,88 persen menganggap pelibatan prajurit aktif dalam jabatan sipil bertentangan dengan prinsip meritokrasi, dan 45,29 persen menilai hal tersebut berisiko menurunkan akuntabilitas serta profesionalisme TNI.
Khawatir TNI Masuk ke Institusi Sipil
Kekhawatiran terhadap potensi tergerusnya supremasi sipil dan demokrasi juga cukup kuat di tengah masyarakat. Sebanyak 71,12 persen responden menyatakan khawatir dan sangat khawatir terhadap perluasan peran TNI ke ranah sipil, sementara 20,64 persen responden menyatakan tidak khawatir, dan 8,24 persen memilih tidak tahu.
Ketika diminta menyebutkan poin dalam revisi UU TNI yang paling menimbulkan kekhawatiran bakal menggerogoti supremasi sipil, sebagian besar responden (61,75 persen) menunjuk pada penambahan jumlah institusi sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Selanjutnya, 27 persen menilai penambahan tugas-tugas nonmiliter dan 11,25 persen menyebut perpanjangan usia pensiun sebagai hal yang patut dikhawatirkan.
Sebelumnya, survei Litbang Kompas pada Maret 2025 juga mencatat kekhawatiran senada. Sebanyak 68,6 persen responden menyatakan khawatir akan potensi tumpang tindih kewenangan jika hal tersebut terjadi.Kekhawatiran paling tinggi ditunjukkan oleh responden dengan latar pendidikan tinggi, yakni sebesar 81,5 persen. Sementara itu, di kalangan responden berpendidikan dasar, angkanya berada di 64,5 persen.
Tingginya kekhawatiran di kalangan terdidik dinilai wajar mengingat tingkat pemahamannya yang lebih besar terhadap isu legislasi dan konteks historis keterlibatan militer di masa Orde Baru.
Perbedaan tingkat pengetahuan ini juga tampak dalam penilaian terhadap dampak keterlibatan TNI terhadap demokrasi. Sebanyak 46,8 persen responden menilai bahwa kehadiran TNI di institusi sipil dapat mengganggu demokrasi, sementara 49,7 persen berpendapat sebaliknya.
Namun, pada penilaian kelompok responden berpendidikan tinggi yang cenderung diasumsikan lebih paham mengenai substansi demokrasi, resistensi muncul lebih besar. Sebanyak 72,8 persen responden berlatar pendidikan tinggi menilai masuknya anggota TNI ke ranah sipil akan mengganggu jalannya demokrasi.

Hal yang Masih Perlu Ditingkatkan TNI
Menjelang peringatan HUT ke-80 TNI pada tahun ini, sebanyak 40,8 persen responden survei Tirto x Jakpat menyatakan yakin bahwa UU TNI yang baru dapat memperkuat peran TNI dalam mengatasi persoalan negara, baik di bidang militer maupun nonmiliter. Namun, 46,86 persen menyatakan tidak yakin, sementara 12,72 persen lainnya mengaku belum memiliki pendapat.
Menanggapi dinamika tersebut, masyarakat menilai masih ada sejumlah aspek penting yang perlu ditingkatkan oleh TNI. Peningkatan profesionalitas dan netralitas personel menjadi sorotan utama, sebagaimana disebut oleh 72,80 persen responden.
Selain itu, 47,76 persen responden menekankan pentingnya memperkuat hubungan TNI dan masyarakat, 40,24 persen menyoroti perlunya modernisasi teknologi pertahanan, dan 23,76 persen menyatakan bahwa peningkatan kualitas alat utama sistem senjata (alutsista) juga harus menjadi prioritas.
Lalu, apa kata pakar dalam menanggapi hasil survei ini?
Kepercayaan Publik ke TNI Bersyarat
Menanggapi hasil survei Tirto dan Jakpat, pengamat militer sekaligus Visiting Research Fellow di ISEAS-Yusof Ishak Institute, Antonius Made Tony Supriatma, menyatakan bahwa kepercayaan publik terhadap TNI bersifat bersyarat. Menurutnya, masyarakat akan mendukung TNI selama ia tetap berada dalam koridor militer, bukan merambah ke ranah sipil.
“Syaratnya adalah supaya TNI tetap menjadi militer. Bukan militer menjadi sipil. Ini menjadi prasyarat paling penting dan kekhawatiran itu nyata dalam masyarakat,” ujarnya kepada Tirto, Rabu (1/10/2025).
Made menilai bahwa meskipun lebih dari dua dekade telah berlalu sejak berakhirnya Orde Baru, kekhawatiran terhadap kembalinya peran dwifungsi militer masih hidup. Bahkan generasi muda yang tidak mengalami langsung masa Orde Baru pun tetap menunjukkan sensitivitas terhadap isu ini.
“Menurut saya, kekhawatiran itu masuk akal dan tetap terpelihara. Ini generasi yang sama sekali baru, tapi mereka masih bisa merasakan dan berpikir,” tuturnya.
Made menyebut kepercayaan publik yang tinggi terhadap TNI selama dua dekade reformasi justru terjadi karena demokrasi. Demokrasi menempatkan TNI pada perannya yang sejati: alat pertahanan negara, bukan sebagai pelayan publik. TNI tidak dilibatkan dalam birokrasi sipil dan karena itu publik tetap percaya pada TNI sebagai institusi militer.
“Tingkat kepercayaan yang begitu karena demokrasi. Dan demokrasi tidak mengizinkan TNI hadir pada pelayanan-pelayanan publik. Begitu mereka keluar dari ranah ini, citra mereka dan trust masyarakat terhadap mereka pasti akan turun. Pasti itu,” ujarnya.
Senada, pengamat militer cum Ketua Centra Initiative, Al Araf, menilai bahwa indikasi perluasan peran TNI ke ranah sipil—seperti keterlibatan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta peluang pengisian jabatan sipil oleh prajurit aktif melalui revisi UU TNI—berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.
Menurutnya, jika keterlibatan TNI dalam urusan sipil terus meningkat dalam beberapa tahun ke depan, persepsi publik terhadap TNI sangat mungkin mengalami perubahan.
“Berubah karena TNI akan berada pada masyarakat. Akan ada persepsi [TNI] akan berlebihan dalam pertahanan dan lain-lain. Kecenderungan kemungkinan [persepsi masyarakat terhadap TNI] berubah ada,” ujarnya kepada Tirto, Selasa (30/9/2025).

Sementara itu, Peneliti Indonesia Strategic and Defence Studies (ISDS), Edna Caroline, menilai hasil survei Tirto dan Jakpat menggambarkan dua hal sekaligus: konsistensi dukungan publik ke TNI dan kewaspadaan yang terus terpelihara.
“Hasil survei itu menurut saya menunjukkan konsistensi kepercayaan masyarakat pada TNI. Namun, juga kewaspadaan masyarakat, di antaranya karena trauma Orde Baru tentunya masih ada pengaruhnya,” ujarnya kepada Tirto, Kamis (2/10/2025).
Meski demikian, Edna menyoroti bahwa pengertian masyarakat tentang Dwifungsi ABRI sering kali juga tidak utuh. Menurutnya, dwifungsi yang sesungguhnya adalah ketika militer, dalam hal ini ABRI, secara langsung memegang kekuasaan politik—yakni dengan menempatkan personelnya sebagai kepala daerah serta anggota DPR, DPRD, dan MPR.
Dalam konteks masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini, peran militer di ranah sipil tidak lagi dalam bentuk penguasaan langsung atas jabatan politik. Meski demikian, militer tetap dilibatkan untuk melaksanakan agenda-agenda politik presiden, seperti program food estate, MBG, dan kebijakan ketahanan pangan.
“Kedua hal di atas—dwifungsi dan peran militer di zaman Prabowo, sama-sama berpotensi menghambat demokrasi serta menggerus profesionalisme TNI. Namun, yang kedua, sebenarnya bisa dilakukan asalkan ada rules of engagement, yang jelas. Misalnya, transparansi tentang batasan-batasan tugas TNI sebagai perbantuan,” ujarnya.
Revisi UU TNI Tak Mengarah ke Dwifungsi
Terkait UU TNI yang baru sendiri, Edna menilainya tidak mengarah pada kembalinya dwifungsi. Menurutnya, tambahan tugas-tugas OMSP dan perluasan jabatan sipil, seperti keterlibatan di Kejaksaan Agung, Bakamla, BNPT, dan BNPB, sejatinya hanya memberikan dasar hukum bagi praktik yang sudah berlangsung cukup lama.
Ketika UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 disahkan, beberapa lembaga tersebut memang belum terbentuk sehingga revisi ini hanya bersifat adaptif terhadap kondisi kelembagaan yang sudah berubah.
“UU TNI yang baru, yaitu tambahan 4 lembaga: Kejaksaan Agung, Bakamla, BNPT, BNPB sudah lama diisi oleh TNI. Cuma, waktu UU TNI 34/2004 disahkan, lembaga-lembaga ini belum ada. Jadi, revisi itu cuma memberikan dasar legal utk praktik yang sudah ada,” ujar Edna.
“Demikian juga [pertahanan] siber dan perlindungan WNI di luar negeri, perkembangan konstelasi geopolitik dan teknologi perang membuat TNI harus punya kemampuan itu,” sambungnya.
Menurutnya, yang harus diawasi adalah pelibatan TNI dalam tugas-tugas ad hoc yang ditugaskan langsung oleh presiden, seperti Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang menyasar praktik sawit ilegal dan tambang ilegal. Tujuan dari satgas ini sebenarnya sangat positif karena berupaya menindak ekonomi gelap yang selama ini merugikan negara.
“Namun, bagaimana TNI berperan dalam satgas itu harus ada transparansi karena TNI bukan aparat penegak hukum. Demikian juga, TNI tidak punya keahlian dalam bidang sawit dan tambang,” ujar Edna.
Penempatan prajurit TNI aktif dalam institusi sipil dinilai oleh mayoritas responden sebagai elemen yang paling berpotensi mengancam prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi. Menanggapi hal tersebut, Edna dari ISDS menyampaikan bahwa risiko nyata dari kebijakan ini terletak pada pergeseran pola pikir dan sistem kerja di institusi sipil yang bisa jadi malah mengikuti logika militer.
“Kalau terlalu banyak tentara dalam institusi sipil, mindset dan sistemnya jadi mengikuti militer. Padahal, militer itu memang didesain hierarkis. Padahal, banyak tugas-tugas sipil yang membutuhkan iklim demokrasi, bahkan kebebasan, untuk bisa mengkesplorasi ide-ide yang inovatif dan kreatif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Edna menekankan bahwa keterlibatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil juga dapat berdampak negatif terhadap profesionalisme mereka sebagai anggota militer.
Ketika prajurit aktif menjalani penugasan di luar struktur militer, mereka berisiko kehilangan nuansa serta kultur militer yang esensial bagi pembentukan kedisiplinan dan kesiapsiagaan tempur. Hal ini pada akhirnya berpotensi melemahkan institusi TNI itu sendiri.
“Di sisi lain, bagi tentara aktif, keluar dari TNI dan masuk ke sipil juga tidak bagus bagi profesionalismenya karena jadi kehilangan nuansa militer. Hal ini sebenarnya tidak berlaku untuk TNI saja, tetapi juga Polri yang sebenarnya juga dulu bagian dari ABRI dan kini lebih banyak menduduki jabatan-jabatan di luar struktur Polri,” ujarnya.
Tirto telah mencoba menghubungi pihak Pusat Penerangan TNI untuk konfirmasi terkait survei tersebut dan penerapan revisi UU TNI sejauh ini. Namun, belum ada respons hingga artikel ini ditulis.
Meski demikian, Kementerian Pertahanan dan pimpinan TNI telah menjawab beberapa persoalan yang mengemuka di publik sekitar revisi UU TNI.
Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin, menjelaskan bahwa UU TNI yang baru tidak berkaitan dengan hal-hal politis. Menurutnya, perubahan dalam UU tersebut hanya berkaitan dengan hal-hal administratif.
“Dan [perubahan di UU] itu hanya urusan administrasi. Tidak ada urusan operasional, tidak ada urusan politik,” ucap Sjafrie kepada para wartawan di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
Lebih lanjut, dia mengatakan UU itu hanya membahas mengenai pembagian tugas aparat TNI saja. Sjafrie pun mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh dengan isu-isu kembalinya TNI pada masa lalu.
“Hanya untuk penegasan pembagian tugas saja. Jadi, jangan terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang bahwa Undang-Undang TNI itu akan kembali pada masa lalu. Sudah selesai itu semuanya,” ucap Sjafrie.
Sementara itu, Panglima TNI Agus Subiyanto menjelaskan bahwa revisi UU TNI dibutuhkan untuk beradaptasi dengan kondisi lingkungan strategis yang dinamis. Panglima TNI menyampaikan hal itu dalam amanat yang dibacakan oleh Perwira Staf Ahli Tk-III Bidang Bantuan Kemanusiaan Panglima TNI Mayjen TNI (Mar) Suherlan dalam Upacara Bendera 17-an yang diikuti prajurit dan PNS TNI di Lapangan B3, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Kamis (17/4/2025) pagi.
Agus dalam amanatnya menegaskan bahwa revisi UU TNI disusun dengan tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan demokrasi. Revisi UU TNI juga disusun berlandaskan hukum yang berlaku.
"Revisi ini tetap berpegang pada prinsip supremasi sipil dan disusun berdasarkan prinsip demokrasi serta hukum yang berlaku dan juga memberikan kejelasan batasan kewenangan prajurit aktif dalam menduduki jabatan sipil sehingga tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan," jelasnya sebagaimana dirilis laman resmi TNI, dikutip Jumat (3/10/2025).
Selain itu, Panglima TNI juga meminta seluruh prajurit dan PNS di lingkungan TNI untuk senantiasa menjaga integritas dan citra positif institusi di mata masyarakat. Agus menjanjikan TNI akan terus bertransformasi menjadi profesional, responsif, integratif, modern, dan adaptif.
"Saya ingin menekankan bahwa segenap prajurit dan PNS TNI harus memiliki integritas dan menjaga citra institusi TNI di mata masyarakat. Hal itu dapat diimplementasikan melalui ketaatan pada aturan dan nilai-nilai etika, untuk membangun citra positif sebagai komponen utama pertahanan negara," tegasnya.
==========
Addendum: redaktur menambahkan bagian yang menjelaskan sikap pemerintah (dalam hal ini Kementerian Pertahanan) dan TNI terkait revisi UU TNI pada Jumat (3/10/2025). Tambahan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi prinsip keberimbangan.
Masuk tirto.id

































