tirto.id - Puluhan warga dari Forum Dago Melawan melakukan aksi protes di Balaikota Bandung, pada Selasa (4/11/2025). Mereka meminta kejelasan terkait klaim lahan yang diajukan dalam Peninjauan Kembali (PK) kedua oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung atas tanah seluas 2,1 hektare di Dago Elos.
Koordinator Forum Dago Melawan, Angga, menjelaskan warga cukup kaget dengan PK kedua yang diajukan pemkot pada 16 September 2025. Lantaran sebelumnya, pemkot sempat menolak untuk ikut dalam bagian PK kedua yang hendak diajukan warga.
"Karena 19 Agustus 2025 lalu, kami mengajukan PK kedua duluan. Dua bulan sebelumnya itu sudah ada pembicaraan dengan bagian hukum Kota Bandung," jelas Angga kepada wartawan di lokasi.
Namun, lanjut Angga, pertemuan itu tidak menghasilkan apa-apa. "[Pemkot] menyampaikan atas nama wali kota, memohon maaf Pemkot Bandung takkan mengajukan PK kedua," lanjutnya.
Angga bilang, Pemkot Bandung menyatakan tak akan mengajukan PK kedua lantaran ada dua alasan. Pertama, pemkot takut kalah dalam PK kedua. Kedua, pemkot mengaku tak memiliki dana untuk ajukan hal tersebut.
Tapi, Pemkot Bandung tiba-tiba ikut mengajukan PK kedua. Tindakan tersebut mengejutkan warga Dago Elos.
"Awalnya kami bersyukur, asalkan pemkot punya dalil menguatkan perjuangan warga dan mengembalikan terhadap alas prioritas warga masyarakat yang berada di lahan sengketa," tutur Angga.
Merasa ada kejanggalan, warga sempat menganalisis bersama tim hukum terkait PK kedua yang diajukan pemkot. Hasilnya, pemkot dinilai tidak memiliki niat menguatkan perjuangan warga.
Menurutnya, tak ada satupun dalil menguatkan perjuangan masyarakat Dago Elos. Sebatas dalil tentang penguatan pemkot terkait pengamanan aset di Terminal Dago.
"Tapi didalilkan secara hukumnya ialah ada surat yang dikeluarkan Pemkot Bandung era 1975, diperkuat DPRD era 1976. Menyatakan bahwa ada aset Pemkot Bandung di lokasi sengketa dengan luasan 21.200 meter persegi," ujar Angga.
Tindakan dari Pemkot Bandung ini menyulut rasa geram dan keberatan warga Dago Elos. Warga pun mendesak pemkot mencabut PK kedua, apabila masih dengan landasan surat keterangan pada periode tahun tersebut.
"Geram dalam artian masyarakat, jangan sampai kita sudah kasakusuk, sudah benar-benar berdarah-darah untuk mengalahkan Muller [mafia tanah], dan kemudian kita anggap mereka sebagai harimau-harimau, lantas [sekarang] kami harus masuk pada mulut buaya [melawan pemkot]," sesalnya.
Diketahui, Pemkot Bandung mengajukan permohonan PK kedua terkait masalah perdataan tahun 2014 saat berhadapan dengan Duo Muller, pelaku pemalsuan akta dalam sengketa tanah di Dago Elos.
"Pemkot masih bersikap sama. Dalam artian tidak memiliki kejelasan sejelas-jelasnya. Mereka berbicara seperti ini atas dasar apa? Kalau hanya berdasarkan atas SK 1975, itu pun tidak ada tindak lanjut [pemeliharaan aset] selepas 1975," cetusnya.
"Itu produk hukumnya [baru] harus ada. Karena selama ini mereka bersandar pada SK Wali Kota, SK Wali Kota tersebut harus mau tidak mau harus dicabut. Kalau tidak sampai kapan pun itu akan mengganjal kita di BPN dan juga bisa jadi akan disalahgunakan oleh kepentingan-kepentingan tertentu," lontar Angga.
Janjikan Surat Keterangan Hari Kamis
Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik di Badan Kesbangpol Kota Bandung, Tatang Hamdani, menjanjikan klarifikasi secara tertulis dan surat keterangan diserahkan kepada warga, Kamis (6/11/2025) mendatang.
"Warga menyampaikan aspirasi ke pemerintah kota pertama ingin mengklarifikasi dari PK kedua yang diajukan, bahwa luas lahan yang memang menjadi dasar itu ada yang harus diklarifikasi," kata Tatang.
"Kami menerima aspirasi tentang kekecewaan warga yang dirasa pemerintah kota tidak menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat. Warga termasuk perwakilan kuasa hukum minta kepastian tentang, bahwa yang verifikasi pertama aset yang dimiliki itu hanya seluas 3.000 sekian meter," imbuhnya.
Jadi pada Kamis nanti, lanjut Tatang, pemkot bakal menyampaikan secara lebih detail tentang surat pernyataan aset yang berada di sekitar sengketa lahan Dago Elos. Ia memastikan, lahan yang dianggap sebagai aset pemkot hanyalah Terminal Dago.
"Terminal, ya, jadi aset itu. Jadi bukan seluruh luasan tanah yang disengketakan. Luasan tanah yang disengketakan kurang lebih 21 ribu meter persegi. Nah sebagian, yaitu kurang lebih 3.500-nya, itu yang berada di catatan aset pemerintah kota," sebutnya.
Penulis: Amad NZ
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































