tirto.id -
Warga Dago Elos, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (14/1/2026). Mereka, menggelar aksi dan menemui pihak KPK untuk meminta pertolongan dalam mempertahankan hak ruang hidup atas tanah yang bertahun-tahun diganggu oleh mafia tanah.
Kuasa Hukum Warga Dago Elos, Azka, mengatakan kedatangan para warga ini, dilandasi dengan adanya janji dari pihak Kementerian ATR/BPN untuk membasmi mafia tanah. Kata Azka, para warga hendak menagih ucapan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, yang menyebut para mafia tanah di Dago Elos akan dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Azka mengatakan warga Dago Elos meminta agar KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi dapat bekerja sama dengan Satgas Mafia Tanah ATR/BPN. Hal ini guna mencari tahu tindak pidana asal yang membuat para mafia tanah dapat dijerat dengan pasal TPPU.
"Nah, dengan berlandaskan itu pula, ya sebenarnya kami mendatangi KPK ya untuk ini, supaya bidang koordinasi dan supervisi ini bekerja sama, berkoordinasi dengan ATR/BPN, dengan Satgas Mafia Tanah untuk menyelidiki tindak pidana asalnya ini apa," kata Azka kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).
Sementara itu, Tim Advokasi Dago Elos, Andi Daffa, mengungkapkan hingga saat ini, predicate offence atau tindak pidana asal yang dapat mendasari penjeratan TPPU terhadap para mafia tanah tersebut belum diketahui secara pasti.
"Masih belum jelas sebetulnya," kata Daffa saat dihubungi.
Sebelum mendatangi KPK, kata Daffa, Warga Dago Elos telah mendatangi Kementerian ATR/BPN untuk mempertanyakan kelanjutan dari pernyataan Nusron yang menyebut mafia tanah di Dago Elos akan dijerat pasal TPPU. Namun, Daffa mengatakab pihak ATR/BPN yang menemui para warga juga kebingungan atas pernyataan Nusron.
"Ketika kami datang ke ATR/BPN, kami singgung soal TPPU, orang-orang ATR/BPN juga bisa dikatakan ya simpelnya mereka juga bingung," ujar Daffa.
Menurutnya dengan menyatakan bahwa para mafia tanah dapat dijerat dengan pasal TPPU, Nusron seharusnya telah mengetahui perkara pokok yang dapat dijadikan predicate offence.
Lebih lanjut, Daffa juga mengatakan banyak kejanggalan dalam putusan pengadilan yaang menyatakan bahwa mafia tanah di Dago Elos yang berasal dari keluarga Muller berkuasa atas tanah yang telah ditempati oleh warga berpuluh tahun lamanya.
Kepada KPK, kata Daffa, para warga meminta agar lembaga antirasuah ini dapat berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya yang lebih memiliki kewenangan untuk menangani permasalahan ini, seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
Dokumen yang digunakan keluarga Muller adalah Eigendom Verponding atau dokumen hak milik atas tanah yang diterbitkan pada masa kolonial Belanda atas nama George Hendrik Muller atau kakek buyut keluarga Muller saat ini. Dokumen ini menjadi dasar klaim utama mereka atas lahan seluas 6,3 hektar. Mereka juga menggunakan dokumen Akta Kelahiran dan Silsilah Keluarga.
Padahal, aturan eigendom atau hak milik ala hukum barat di Indonesia sudah dicabut dan diganti oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, yang menetapkan Hak Milik sebagai hak tertinggi atas tanah, hanya untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
Diketahui, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor Perkara: 454/Pdt.G/2016/PN.Bdg pada 10 Agustus 2017 memenangkan gugatan yang diajukan oleh PT Dago Inti Graha dan keluarga Muller terhadap warga Dago Elos atas hak kepemilikan tanah di kawasan Dago Elos, dengan luasan yang diklaim sekitar 6,3 hektare. Putusan ini kemudian menjadi dasar eksekusi konflik tanah yang memicu penolakan warga.
Mahkamah Agung pada Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 109/PK/Pdt/2022 memutuskan bahwa mereka berhak atas kepemilikan tanah berdasarkan bukti yang diajukan, sehingga memenangkan hak atas tanah tersebut atas nama Eigendom Verponding era kolonial Belanda.
Kemudian, Putusan Pidana Pengadilan Negeri Bandung menyatakan Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller terbukti bersalah atas tindak pidana pemalsuan akta kelahiran atau dokumen yang berkaitan dengan klaim kepemilikan tanah Dago Elos. Keduanya, dihukum 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menggunakan akta/surat palsu dalam konteks sengketa tanah.
Atas putusan pidana tersebut, Warga Dago Elos mengajukan upaya PK kedua terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor: 109/PK/Pdt/2022 pada 19 Agustus 2025, berdasarkan novum atau bukti batu seperti putusan pidana yang menyatakan pemalsuan dokumen adalah perbuatan pidana. Belum terdapat keputusan atas PK tersebut.
Baca juga artikel terkait DAGO ELOS atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani
tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































