tirto.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta DPR memanfaatkan rumah dinas di Kalibata, Jakarta Selatan yang sudah pernah direhabilitasi pada 2010 lalu. Wapres mengatakan, DPR telah merehabilitasi seluruh perumahannya di Kalibata dengan biaya ratusan miliar rupiah.
"Jadi mestinya dimanfaatkan dulu rehabilitasi besar-besaran itu, ratusan miliar digunakan untuk merehabilitasi rumah-rumah di DPR sehingga jauh lebih baik dari sebelumnya, kalau itu mau ditinggalkan lagi kan kasihan. DPR yang buat perencanaan tapi hanya berapa tahun, ini mau dibuat lagi," kata Wakil Presiden di Kantor Wapres di Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Hal itu disampaikan Wapres menanggapi wacana yang dilontarkan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, soal pembangunan gedung baru dan apartemen di kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, menggunakan anggaran dari swasta.
Wapres juga meminta DPR untuk memahami bahwa pemerintah masih memberlakukan moratorium pembangunan gedung baru.
"Sementara ini pemerintah memutuskan masih moratorium pembangunan gedung-gedung baru, terkecuali sekolah, rumah sakit dan balai penelitian," katanya, seperti diberitakan Antara.
Sejak awal pemerintahan, Presiden Joko Widodo telah memberlakukan moratorium pembangunan gedung baru untuk kementerian atau lembaga. Terkait dengan pengadaan tanah baru untuk lembaga atau badan-badan baru, kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung, juga tidak diizinkan oleh Presiden.
Seskab mengatakan badan atau lembaga yang belum memiliki tanah diminta untuk menggunakan tanah-tanah yang sudah dimiliki negara.
Sedangkan hal yang berkaitan dengan pendidikan atau prasarana yang sangat dibutuhkan negara, seperti untuk penanganan terorisme, narkoba maupun berkaitan dengan hal-hal sangat perlu harus melalui kajian yang ketat.
Baca juga: Apartemen DPR Dinilai Perlu Dibangun untuk Menaikkan Kinerja
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah melontarkan wacana soal pembangunan gedung baru dan apartemen di kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, menggunakan anggaran dari swasta.
Fahri beralasan, pembangunan apartemen tersebut untuk dikontrak oleh anggota DPR RI dan DPD RI, sehingga tidak jauh untuk berkantor di kompleks Gedung MPR/DPR/DPD RI, di Senayan, Jakarta.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra