Menuju konten utama

Wapres Ma'ruf Minta KNEKS Percepat Sertifikasi Produk Halal UMKM

Sri Mulyani sebut Wapres Ma'ruf menginginkan adanya terobosan untuk mempercepat proses sertifikasi halal UMKM.

Wapres Ma'ruf Minta KNEKS Percepat Sertifikasi Produk Halal UMKM
Wapres RI Ma'ruf Amin memberikan pemaparan saat acara Maulid Baginda Nabi Muhammad bertajuk "Indonesia dalam Cinta dan Harmoni"di kediaman Habib Hilal Al Aidid, Krapyak, Mantrijeron, Yogyakarta, Minggu (24/11/2019). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.

tirto.id - Wakil Presiden, Ma'ruf Amin meminta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) untuk mempercepat sertifikasi halal bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Sebab, hingga saat ini masih banyak UMKM belum tersertifikasi halal.

"Yang sekarang masih kurang yaitu sertifikasi halal UMKM. Kalau jumlah UMKM saat ini 60 juta, dengan kecepatan yang sekarang ini ada, akan dibutuhkan waktu lama," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani usai rapat pleno KNEKS, di Kantornya, Jakarta, (30/5/202).

Sri Mulyani sebut, Wapres Ma'ruf menginginkan adanya terobosan untuk mempercepat proses sertifikasi halal UMKM. Ini penting untuk bisa mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai pusat produsen halal dunia.

“Wapres meminta KNEKS memikirkan jalan keluar dan pendekatannya," kata Sri Mulyani yang juga sebagai Sekretaris KNEKS.

Untuk diketahui, penyelenggaraan sertifikasi halal oleh pemerintah merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014. Berdasarkan UU tersebut, layanan sertifikasi halal ditangani Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

BPJPH adalah lembaga di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) RI, yang ditunjuk oleh pemerintah guna menyelenggarakan sertifikasi halal sebagaimana amanat UU Nomor 33 Tahun 2014. BPJPH dibentuk pada tanggal 17 Oktober 2017.

Sertifikasi halal diselenggarakan oleh BPJPH dengan melibatkan sejumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa kehalalan produk.

BPJPH memberlakukan kewajiban sertifikat halal dalam 2 tahap. Pada tahap pertama, mulai 17 Oktober 2019 lalu, BPJPH mengimplementasikan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan dan minuman, serta jasa terkait makanan dan minuman.

Dua tahun kemudian, tepatnya 17 Oktober 2021, BPJPH memulai tahap kedua kewajiban sertifikat halal. Di tahap kedua, kewajiban sertifikat halal diberlakukan pada kategori yang jauh lebih banyak.

Biaya Sertifikasi Halal di BPJPH pada 2022

Melalui penerbitan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 141 Tahun 2021 serta Peraturan BPJPH Nomor 1 Tahun 2021, badan di bawah Kemenag tersebut memberlukan tarif baru untuk sejumlah layanannya. Tarif layanan BPJPH yang terbaru itu berlaku mulai 1 Desember 2021 lalu.

Di antara yang diatur termasuk tarif layanan sertifikasi halal bagi pelaku UMKM. Menyitir penjelasan BPJPH melalui laman Kemenag, ada dua jenis sertifikasi halal UMKM yang diatur tarif barunya, yakni pernyataan mandiri pelaku usaha (Self Declare) dan reguler.

Tarif sertifikasi halal produk usaha mikro dan kecil (UMK) untuk kategori skema pernyataan mandiri pelaku usaha (Self Declare) sebesar 0 rupiah, alias gratis.

Sebenarnya ada tarif Rp300.000 bagi permohonan layanan, tetapi biaya itu ditanggung APBN, APBD, dan sumber dana bantuan lain dari pemerintah. Karena itu, biaya layanan sertifikasi halal Self Declare bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) menjadi gratis.

Sementara itu, tarif sertifikasi halal produk kategori Reguler yang berlaku bagi pelaku UMK adalah senilai Rp650 ribu. Biaya itu turun dari semula senilai Rp3-4 jutaan.

Tarif Rp650 ribu tersebut terdiri atas 2 komponen biaya. Pertama, tarif permohonan sertifikasi halal (pendaftaran dan penetapan kehalalan produk) senilai Rp300.000, dan yang kedua, tarif pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebesar Rp.350.000.

Baca juga artikel terkait SERTIFIKAT HALAL atau tulisan lainnya dari Dwi Aditya Putra

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Dwi Aditya Putra
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz