tirto.id - Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengklaim jabatan wakil menteri diperlukan karena memang bobot pekerjaan kementerian terkait terlalu besar yang tidak dapat dikerjakan hanya dengan seorang menteri.
Menurut Wapres Ma'ruf, Presiden Jokowi telah mempertimbangkan penetapan posisi wakil menteri tersebut, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (7/1/2022).
"Perlu wakil menteri atau tidak, itu disesuaikan dengan kebutuhan, volume pekerjaan. Saya kira Presiden sudah mempertimbangkan kementerian-kementerian mana yang volume pekerjaannya besar," kata Wapres di tengah kunjungan kerjanya di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat.
Meskipun posisi wakil menteri tersebut ada kaitannya dengan representasi partai politik, namun prioritas Presiden Joko Widodo dalam menetapkan jabatan tersebut didasarkan pada kebutuhan kementerian.
"Walaupun nanti mencerminkan representasi partai ya, tapi orientasi pertamanya itu pada kebutuhan. Volume pekerjaan yang tidak cukup ditangani oleh menteri," katanya.
Terkait posisi wakil menteri dalam negeri, yang ditetapkan melalui Perpres Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kemendagri, Wapres menilai hal itu karena beban pekerjaan Kemendagri cukup berat dalam menangani persoalan provinsi, kabupaten dan kota.
"Kemendagri mungkin dianggap volume (pekerjaan) cukup besar, karena menangani masalah provinsi, kabupaten dan kota yang cukup besar, sehingga perlu ada penambahan wakil menteri," ujar Wapres.
Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara Bidang Komunikasi dan Media Faldo Maldini membantah kursi wakil menteri dalam kabinet ini terkait dengan transaksi politik.
"Setiap perpres Wakil Menteri langsung menarik perhatian, ini selalu dikaitkan dengan urusan-urusan politik. Namun, kami ingin tegaskan aturannya memang membuka itu, semuanya terkait judgement presiden," kata Faldo dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Menurut Faldo, pemerintah tidak akan langsung mengisi kursi wakil menteri meskipun jabatan tersebut dibuka di kementerian. Jabatan wamen tersebut akan diisi atau tidak, keputusannya tetap di tangan presiden.
Dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kemendagri diatur mengenai kewenangan Presiden untuk menunjuk wakil menteri, yang kinerjanya bertanggung jawab langsung kepada menteri dalam negeri.
Ruang lingkup tugas wakil menteri dalam negeri tersebut yakni membantu Mendagri dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan kementerian, serta membantu Mendagri mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kemendagri.