tirto.id - Pemerintah menegaskan tidak akan langsung mengisi kursi wakil menteri meskipun jabatan tersebut dibuka di kementerian dan menampik penambahan kursi tersebut dikaitkan dengan urusan politik. Pengisian jabatan atau tidak disebut akan kembali ke tangan presiden.
Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara Bidang Komunikasi dan Media Faldo Maldini saat menjawab kemunculan dan pengisian kursi Wakil Menteri Sosial, Senin (27/12/2021).
"Setiap perpres Wakil Menteri langsung menarik perhatian, ini selalu dikaitkan dengan urusan-urusan politik. Namun, kami ingin tegaskan aturannya memang membuka itu, semuanya terkait judgement presiden," kata Faldo dalam keterangan Senin.
Faldo lantas mengaitkan momen ketika dirinya dikonfirmasi soal kursi Wamendikbud. Ia mengingatkan, kursi Wamendikbud kosong dari sejak ia menjabat sebagai staf khusus hingga saat ini. Hal itu menandakan pemerintah akan mengisi kursi jika membutuhkan.
"Artinya, itu slot yang selalu dibuka untuk memenuhi kebutuhan, apabila sudah dinilai butuh, akan diambil, kalau belum ya belum. Ini urusan pemerintahan, bukan politik," kata Faldo.
Faldo pun mengklaim, pemerintah belum ada perubahan kementerian karena kinerja pemerintah masih baik. Namun ia tidak memungkiri kursi wakil menteri akan diisi jika dibutuhkan.
"Sejauh ini, kerja jajaran Pemerintahan masih optimal. Apakah ada kenaikan target dari Presiden? Kita tunggu saja tahun ini. Kalau ada kebutuhan, pasti diisi," kata Faldo.
Presiden Jokowi menambah jabatan wakil menteri di pemerintahannya. Kali ini, Presiden Jokowi resmi membuat jabatan wakil menteri sosial (Wamensos).
Hal tersebut berlaku setelah Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial yang ditandatangani 14 Desember 2021.
"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut sebagaimana dilihat Tirto, Kamis (23/12/2021).
Selain kursi Wamensos, Jokowi mengubah struktur kementerian sosial. Ia resmi menghapus Dirjen Fakir Miskin Kemensos. Sebab, Perpres 110 tahun 2021 mengatur bahwa struktur Kemensos hanya terdiri atas Sekretariat Jenderal; Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial; Dirjen Rehabilitasi Jenderal; Dirjen Pemberdayaan Sosial; Inspektorat Jenderal; Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.
Hal ini berbeda dengan Peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2015 tentang Kementerian Sosial. Pada nomenklatur 46 tahun 2015 mengamanahkan penanganan fakir miskin di bawah Kementerian Sosial lewat Dirjen Penanganan Fakir Miskin.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri