Menuju konten utama

Perpres Baru Atur Kursi Wamendikbudristek & Empat Staf Ahli

Pemerintah mengesahkan Perpres baru terkait Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. 

Perpres Baru Atur Kursi Wamendikbudristek & Empat Staf Ahli
Ilustrasi HL Nadiem Makarim. tirto.id/Lugas

tirto.id - Struktur organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) diubah lewat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Aturan yang ditekan Presiden Joko Widodo pada 15 juli 2021 dan diundangkan 16 Juli 2021 mencabut Perpres Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Perpres Nomor 50 Tahun 2020 tentang Kementerian Riset dan Teknologi.

Dalam aturan baru tersebut, Jokowi mengizinkan jabatan wakil menteri di Kemendikbudristek. Sampai dengan sekarang kursi wakil menteri itu masih kosong.

Pasal 2 Ayat 1 Perpres 62/2021 berbunyi "Dalam memimpin kementerian, menteri dibantu wakil menteri sesuai penunjukan presiden".

Dalam struktur organisasi, terjadi perubahan nomenklatur dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi.

Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi bertugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi akademik, ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Dalam Perpres ini, tugas baru Ditjen Dikti dan Ristek adalah menjadi bagian kementerian yang merumuskan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemudian koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi akademik dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Kemudian Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Perbukuan dilebur ke dalam Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP). BSKAP juga bertugas menyusun standar, kurikulum serta pendidikan selain mengelola sistem perbukuan.

Dalam Perpres ini jumlah staf ahli pun bertambah dengan jabatan staf ahli bidang hubungan kelembagaan dan masyarakat, staf ahli bidang inovasi, staf ahli bidang regulasi, staf ahli di bidang manajemen talenta, dan staf ahli bidang warisan budaya.

Tugas staf ahli bidang hubungan kelembagaan dan masyarakat adalah memberikan rekomendasi isu-isu strategis kepada menteri terkait bidang hubungan kelembagaan dan masyarakat.

Staf ahli bidang inovasi bertugas memberikan rekomendasi isu-isu strategis kepada menteri terkait inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Staf ahli bidang regulasi bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada menteri dalam bidang regulasi pendidikan dan kebudayaan serta ilmu pengetahuan dan teknologi dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Terakhir staf ahli bidang manajemen talenta bertugas untuk memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis tentang manajemen talenta. Terakhir, staf ahli bidang warisan budaya akan memberikan rekomendasi kepada menteri terkait bidang warisan budaya.

Baca juga artikel terkait KEMENDIKBUDRISTEK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali