Menuju konten utama
Flash News

Jokowi Teken Perpres Jabatan Wamendagri, Total Ada 24 Kursi Wamen

Jokowi kembali menambah kursi wakil menteri melalui Perpres yang ditekennya. Kini total ada 24 kursi wamen yang tersedia.

Jokowi Teken Perpres Jabatan Wamendagri, Total Ada 24 Kursi Wamen
Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pernyataan tentang Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), di Jakarta, Selasa (4/1/2022). ANTARA FOTO/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden/tom.

tirto.id - Presiden Joko Widodo kembali menambah kursi wakil menteri sehingga saat ini total tersedia 24 kursi wamen. Kali ini, Jokowi menambah kursi wakil menteri dalam negeri (wamendagri) melalui Peraturan Presiden Nomor 114 tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri per 30 Desember 2021.

"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” demikian bunyi Pasal 2 ayat 1 perpres tersebut dikutip dari laman JDIH Setneg, Rabu (5/1/2022).

Peran Wakil Menteri Dalam Negeri sama seperti wakil menteri lain. Wakil Menteri Dalam Negeri bertugas membantu Menteri Dalam Negeri. Kemudian Wakil Menteri Dalam Negeri juga membantu koordinasi dengan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan kementerian.

Selain itu, Jokowi juga mengatur fungsi dan tata organisasi Kementerian Dalam Negeri. Secara fungsi, Jokowi tidak mengubah fungsi Kementerian Dalam Negeri yang sebelumnya diatur dalam Perpres 11 tahun 2015.

Dari segi organisasi, ada 7 direktorat jenderal (Dirjen) seperti Perpres 11 tahun 2015. Ketujuh dirjen adalah Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum, Dirjen Bina Administrasi Wilayah, Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Dirjen Pembangunan Desa, Dirjen Bina Keuangan Daerah dan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selain 7 Dirjen, ada juga Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal. Kemudian ada Badan Strategis Kebijakan Dalam Negeri dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Badan Strategis Kebijakan Dalam Negeri ini menggantikan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri.

“Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, Penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri," bunyi Pasal 35 Perpres tersebut.

Jokowi juga memberi 5 staf ahli untuk membantu tugas di kementerian. Kelima staf ahli adalah Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, Staf Ahli bidang Pemerintahan, Staf Ahli bidang Kemasyarakatan dan Hubungan antar-lembaga, Staf Ahli bidang Ekonomi dan Staf Ahli bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.

Baca juga artikel terkait KURSI WAKIL MENTERI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz