Menuju konten utama

Wapres JK: Pemerintah Selesaikan Reklamasi yang Telanjur Dibangun

Keputusan untuk melanjutkan pembangunan yang sudah ada telah dibicarakan pemerintah pusat dengan Pemprov DKI atas dasar pertimbangan efisiensi.

Wapres JK: Pemerintah Selesaikan Reklamasi yang Telanjur Dibangun
Presiden Joko Widodo berbincang dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Ibu Negara Iriana Joko Widodo dan Istri Wakil Presiden Mufidah Kalla saat upacara penurunan bendera Merah Putih dalam rangka HUT ke-72 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/8). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Pemerintah memastikan akan menyelesaikan proses reklamasi Teluk Jakarta untuk pulau buatan yang sudah terlanjur dibangun, yaitu Pulau C dan Pulau D, serta 14 pulau yang termasuk dalam proyek.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, di Jakarta, Selasa (31/10/2017). Keputusan untuk melanjutkan pembangunan yang sudah ada telah dibicarakan pemerintah pusat dengan Pemprov DKI Jakarta atas dasar pertimbangan efisiensi.

“Pemerintah juga tidak mengatakan akan melanjutkan, tapi bahwa apa yang sudah dijalankan itu diteruskan dan saya kira DKI juga sependapat dengan itu,” kata Wapres JK, seperti dikutip Antara, Selasa (31/10/2017).

Wapres JK menambahkan “yang kita bicarakan [dengan Pemrov DKI] sebenarnya yang existing, yang sudah ada, kan tidak mungkin dibongkar, kan lebih banyak ongkos pembongkarannya daripada membuatnya.”

Dalam hal ini, Wapres JK mengaku telah mendengar penjelasan langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait keputusan tersebut. “Menurut pandangan saya, pengertian saya, begitu. Dan saya sudah bicara juga dengan Anies, bahwa penggunaannya akan harus lebih menguntungkan masyarakat dan pemerintah,” kata Kalla.

Karena itu, Kalla menegaskan fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan pembangunan Pulau C dan D dan mengatur penggunaannya agar bermanfaat bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

“Tidak ada cara lain, mau diapain, caranya hanya bongkar ulang, bagaimana bongkar ulangnya? Kalau tidak dipakai malah lebih merusak, kalau dipakai kan ada yang memelihara,” kata Kalla menjelaskan.

Terkait penggunaan pulau yang sudah jadi, pada 24 Agustus 2017, Kantor Pertanahan Jakarta Utara telah menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D, pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta, atas nama PT Kapuk Naga Indah.

Sertifikat HGB Pulau D diterbitkan menyusul terbitnya sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pulau hasil reklamasi tersebut atas nama pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 19 Juni 2017.

Penerbitan sertifikat HGB Pulau D juga didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov DKI dengan PT Kapuk Naga Indah yang menyebut pengembang akan mengantongi sertifikat HGB.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz