tirto.id -
Distribusi kali ini berkaitan dengan penggunaan karya musik pada periode Agustus hingga Desember 2025. Pada masa tersebut, proses pengumpulan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sejalan dengan penerapan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 yang menempatkan LMKN sebagai pengelola lisensi penggunaan lagu di Indonesia.
Dalam skema baru ini, royalti yang dikumpulkan dari berbagai penggunaan musik terlebih dahulu dikelola oleh LMKN. Setelah melalui proses verifikasi, dana serta data penggunaan karya kemudian disalurkan kepada lembaga manajemen kolektif (LMK) terkait, termasuk WAMI, untuk diteruskan kepada para pencipta dan penerbit musik yang menjadi anggotanya.
Periode Agustus–Desember 2025 juga menjadi fase transisi dalam sistem tata kelola royalti. Beberapa penyesuaian dilakukan, mulai dari mekanisme perizinan penggunaan lagu, proses pemindahbukuan dana ke LMKN, hingga tahapan verifikasi data royalti sebelum dapat didistribusikan.
Dalam mekanisme yang berlaku saat ini, lembaga manajemen kolektif hanya dapat menyalurkan royalti yang telah diverifikasi oleh LMKN. Sementara itu, dana yang datanya belum sepenuhnya terverifikasi masih ditahan hingga proses pemeriksaan selesai. Kondisi tersebut turut memengaruhi nilai distribusi royalti pada periode ini.
Secara keseluruhan, jumlah royalti yang disalurkan pada periode ini tercatat lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya. Penurunan tersebut berkaitan dengan dinamika pengumpulan royalti selama Agustus–Desember 2025 serta proses penyesuaian dalam sistem pengelolaan dan distribusi yang masih berlangsung.
Sebagai perbandingan, pada Periode 2025-1 yang didistribusikan pada Maret 2025, WAMI menyalurkan royalti sebesar Rp94 miliar kepada para anggota. Sementara pada Periode 2026-1 yang disalurkan pada Maret 2026, total distribusi tercatat sekitar Rp29 miliar.
Penyaluran royalti dilakukan berdasarkan laporan penggunaan karya yang telah diterima serta pembayaran yang sudah tervalidasi. Sistem ini dirancang untuk memastikan pembagian royalti berlangsung secara akurat dan adil bagi seluruh anggota.
Selain itu, proses distribusi juga memperhitungkan laporan penggunaan musik dari berbagai sektor, baik platform digital, penggunaan non-digital, maupun pemanfaatan karya di luar negeri (overseas). Apabila terdapat data penggunaan atau pembayaran royalti yang baru diterima setelah periode ini, maka nilainya akan dimasukkan dalam distribusi pada periode berikutnya.
WAMI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga hak ekonomi para pencipta dan penerbit musik melalui sistem distribusi royalti yang transparan dan akuntabel. Organisasi tersebut juga memastikan setiap data royalti melalui proses verifikasi sebelum dana disalurkan kepada anggota.
Laporan distribusi royalti akan dikirimkan kepada para penerima sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Setelah laporan resmi diterbitkan, proses transfer dana kepada anggota akan segera dilakukan.
Editor: Siaran Pers
Masuk tirto.id

































