tirto.id - Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendorong Polri untuk menerbitkan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang perlindungan bagi pejuang lingkungan.
Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G. Sembiring, mengatakan Perkap perlindungan bagi pejuang lingkungan itu juga dikenal dengan peraturan Anti-Strategic Litigation Against Public Participation (SLAPP).
Hal itu disampaikan Raynaldo usia melakukan audiensi dengan Komite Reformasi Polri di Kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta Pusat, pada Rabu (26/11/2025).
“Secara spesifik tadi dari ICEL dan Walhi meminta kepada Polri untuk segera membentuk Perkap Polri mengenai perlindungan bagi pejuang lingkungan atau Anti-SLAPP,” kata Raynaldo kepada para wartawan di lokasi.
Dengan dibentuknya Perkap itu, Raynaldo berharap nantinya kasus kekerasan dan kriminalisasi polisi terhadap pejuang lingkungan tidak lagi terjadi.
Bukan hanya pejuang lingkungan, Perkap itu diharapkan juga mampu memberikan pelindungan bagi aktivis pembela hak asasi manusia (HAM) secara keseluruhan.
“Harapannya kalau sudah ada Perkap Polri ini, kita bisa menekan sebanyak-banyak mungkin bentuk-bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada para pejuang lingkungan,” tuturnya.
Saat ini, menurut Raynaldo, polisi kerap melakukan aksi kekerasan dan kriminalisasi terhadap para pejuang lingkungan.
Melalui audiensi dengan Komite Reformasi Polri, ia juga mengaku telah menyerahkan data-data kekerasan dan kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan yang dilakukan oleh polisi.
“Kami memberikan masukan terkait dengan beberapa data-data. Data-data kekerasan, data-data kriminalisasi, ancaman, dan juga kami memberikan beberapa pandangan-pandangan bagaimana mereformasi Polri,” ucapnya.
Raynaldo mengungkapkan upaya pembentukan aturan Anti-SLAPP itu sebenarnya sudah hampir berhasil ketika Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, membentuk Tim Reformasi Hukum.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, juga disebutnya telah menyanggupi pembentukan Perkap mengenai Anti-SLAPP itu pada 2024 lalu. Namun, hingga saat ini aturan itu belum kunjung diterbitkan.
“Sudah disampaikan kepada Presiden dan Kapolri, dan Kapolri juga dulu menyanggupi untuk menyusun di tahun 2024 ya, Perkap Polri mengenai Anti-SLAPP,” pungkasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id
































