tirto.id - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Timur (Jatim) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengusut dugaan praktik korupsi dalam penerbitan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Walhi Jatim mengacu kepada aturan bahwa HGB hanya bisa diterbitkan di daratan dengan peruntukkan yang jelas.
Direktur Walhi Jatim, Wahyu Eka Setyawan, menjelaskan, lokasi HGB tersebut berada di kawasan laut sejak tahun 2002 berdasarkan penelusuran dalam citra satelit. Oleh karena itu, klaim bahwa kawasan tersebut sebelumnya daratan harus dibuktikan secara transparan oleh BPN kepada publik.
“Kehadiran HGB ini semakin memperburuk kondisi kawasan pesisir dan laut di Sidoarjo dan Surabaya. Alih fungsi mangrove dan kerusakan laut terus meningkat, mengancam ekosistem dan keberlanjutan lingkungan,” kata Wahyu, Rabu (22/1/2025).
Ia pun menyebut kasus serupa terjadi di Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, di mana Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan di atas pesisir dan laut seluas 20 hektar lebih. Rencananya, wilayah ini akan direklamasi meski mendapatkan penolakan keras dari nelayan tradisional yang menggantungkan hidupnya pada kawasan tersebut.
“Hingga saat ini BPN Kanwil Sumenep belum bertindak atas adanya SHM tersebut, padahal sudah jelas melanggar kesesuaian ruang,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mendorong para stakeholder terkait untuk transparan dan berorientasi keberlanjutan dalam melakukan pengelolaan tata ruang sebagai kunci melindungi kawasan pesisir dari kehancuran.
“Mari hentikan pengrusakan ekosistem laut demi masa depan generasi mendatang,” pungkasnya.
Diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menjawab kehadiran HGB misterius dengan total luas 656 hektare di Laut Sidoarjo. Ia mengatakan bahwa HGB di Laut Sidoarjo dulunya adalah kawasan daratan. Namun, kawasan yang bersertifikat sejak 1996 tersebut kini telah berubah menjadi lautan yang diduga akibat abrasi.
“Jadi artinya apa? Ada sejarah abrasi kalau di situ. Karena kalau saya cocokkan dari peta tahun 1996, itu memang dia (masih) berada di dalam garis pantai,” terang Nusron pada Rabu (22/1/2025) sebagaimana dikutip dari Tirto.
Penulis: Muhammad Akbar Darojat Restu
Editor: Andrian Pratama Taher