Menuju konten utama

Walhi Sumbar: Penjahat Lingkungan di Tubuh Polri Harus Dihukum

Kasus penembakan AKP Ryanto Ulil Anshar semestinya jadi momentum untuk memberantas pelaku kejahatan lingkungan.

Walhi Sumbar: Penjahat Lingkungan di Tubuh Polri Harus Dihukum
Petugas provost mengawal tersangka AKP Dadang Iskandar saat konfrensi pers di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Sabtu (23/11/2024). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.

tirto.id - Organisasi lingkungan hidup nonpemerintah, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi, menyatakan bahwa kasus penembakan terhadap Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, semestinya jadi momentum untuk memberantas pelaku kejahatan lingkungan.

"Kasus ini harus menjadi momentum membersihkan tubuh Polri dari pelaku kejahatan lingkungan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Walhi Sumbar, Abdul Aziz, di Padang, dikutip Antara, Minggu (24/11/2024).

Menurut Abdul Aziz, Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, harus memberikan atensi khusus terhadap oknum yang diduga melindungi aktivitas kejahatan lingkungan, baik di Solok Selatan maupun di daerah lainnya.

"Seluruh anggota Polri yang terbukti dan terlibat dalam kejahatan lingkungan tambang ilegal harus dipecat dan dihukum," kata dia menegaskan.

Abdul Aziz mewakili Walhi Sumbar juga menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya AKP Ryanto Ulil Anshar usai ditembak pada bagian kepala oleh AKP Dadang Iskandar.

Dia mengatakan bahwa kasus penembakan yang terjadi pada Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB tersebut mengonfirmasi bahwa pelaku kejahatan lingkungan kerap kali memiliki power yang kuat dalam menjalankan perbuatannya.

"Bahkan, di lingkungan kantor Polres Solok Selatan, Kasat Reskrim bisa dihabisi oleh oknum polisi yang diduga bagian dari kejahatan tambang," ujarnya.

Untuk diketahui, peristiwa penembakan tersebut diduga terjadi karena Dadang tidak senang AKP Ulil menangkap pelaku tambang galian C di wilayah tersebut. Dadang menembak Ulil sebanyak dua kali, tepatnya di bagian pelipis dan pipi. Berdasarkan hasil visum, tembakan itu menembus tengkuk korban.

Baca juga artikel terkait PENEMBAKAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fadrik Aziz Firdausi