tirto.id - Terdapat 5 hari dalam kalender Hijriah yang menjadi waktu diharamkannya puasa, yaitu hari raya Idulfitri (1 Syawal), hari raya Iduladha (10 Zulhijah), dan 3 hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah) atau 3 hari setelah hari raya Iduladha.
Dalam Al Majmu Syarah Al Muhadzdzab, Imam Nawawi mengutip pendapat Imam Abu Ishaq Asy-Syirazi, bahwa tidak diperbolehkan puasa pada hari raya Idulfitri dan Iduladha. Maknanya, jika seseorang berpuasa pada hari-hari tersebut, maka puasanya tidak sah.
Rasulullah Muhammad saw. melarang puasa pada dua hari tersebut karena hari raya lduladha adalah hari untuk bersantap makan daging kurban, sedangkan hari raya ldulfitri adalah waktu berbuka setelah 29 atau 30 hari lamanya berpuasa Ramadan.
Diriwayatkan dari hadis jalur Abu Said al-Khudri, disebutkan bahwa "Rasulullah saw. melarang puasa pada dua hari yaitu hari idulfitri dan iduladha," (H.R. Muslim 1923).
Sedangkan menurut riwayat Ibnu Majah No. 1710, dari Bisyr bin Suhaim berkata, "Pada hari-hari tasyriq Rasulullah saw. pernah berkhutbah, beliau mengatakan: "Tidak akan masuk surga kecuali jiwa yang bersih, dan ini adalah hari-hari makan dan minum,".
Proses penyembelihan hewan kurban yang berkaitan dengan Iduladha berlangsung selama 4 hari. Yaitu pada hari raya Iduladha (10 Zulhijah) dan selama 3 hari tasyrik tersebut (11, 12, dan 13 Zulhijah). Jika penyembelihan hewan dilakukan di luar hari-hari tersebut, maka dianggap sebagai sedekah biasa, bukan merupakan ibadah kurban.
Penyembelihan hewan kurban ini dapat dimulai setelah matahari terbit pada hari raya Iduladha (10 Zulhijah) ketika umat Islam sudah mengejarkan salat Id. Waktunya berlanjut sampai jelang terbenamnya matahari pada hari terakhir tasyrik (13 Zulhijah).
Mengapa pada Hari Tasyrik Dilarang Berpuasa?
Disebutkan dalam "Mengapa Tiga Hari Setelah Idul Adha Dilarang Puasa?" oleh Abdul Wadud Kasful Humam, terdapat 2 versi mengenai asal-usul nama hari tasyrik untuk menyebut hari-hari 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Berdasarkan Syarh Shahih Muslim oleh Imam Nawawi, versi pertama, disebut hari tasyrik karena pada hari-hari tersebut daging-daging kurban dijemur di bawah teriknya matahari.
Sementara melalui Fath al-Bari, Ibnu Hajar al-Asqalani menuliskan alasannya karena pada hari-hari itu umat Islam menyembelih kurban pada syuruq, waktu setelah matahari terbit.
Kemuliaan tersendiri dimiliki oleh hari-hari tasyrik. Umat Islam tidak hanya dapat berkurban saja selama 3 hari tasyrik. Hari-hari ini dapat diisi dengan banyak membaca zikir.
Diriwayatkan, Nabi Muhammad SAW pernah bersabda,"Hari-hari Mina adalah hari-hari makan, minum dan berdzikir kepada Allah," (HR. Muslim).
Selain itu, Rasulullah juga menyebutkan bahwa, "Sesungguhnya hari paling mulia di sisi Allah adalah hari Iduladha dan yaumul qarr (hari Tasyrik)" (H.R. Abu Dawud).
Kapan Hari Tasyrik pada 2021?
Dengan mengacu bahwa hari tasyrik adalah 3 hari setelah Iduladha, maka hari tasyrik pada tahun 2021 ini bertepatan dengan Rabu, 21 Juli 2021 hingga Jumat, 23 Juli 2021.
Terkait pandemi Covid-19, Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No SE 17 Tahun 2021, yang di dalamnya mengatur bahwa penyembelihan hewan kurban berlangsung pada 11, 12, dan 13 Zulhijah untuk menghindari kerumuman di lokasi pelaksanaan kurban.
Pemotongan hewan kurban yang dilakukan di luar Rumah Pemotongan hewan Ruminasia (RPH-R) dilakukan dengan ketentuan sesuai protokol kesehatan.
Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus