tirto.id - Hukum memotong kuku dan rambut sebelum pelaksanaan Idul Adha atau hari raya kurban memiliki sejumlah perbedaan pandangan di kalangan ulama. Ada yang membolehkan hingga melarang. Hukum tersebut juga bisa dijatuhkan antara orang yang akan berkurban atau hewan yang dijadikan kurban.
Idul Adha merupakan salah satu hari raya yang diperingati umat Islam selain Idul Fitri. Perayaan Idul Adha diiringi dengan penyembelihan hewan kurban.
Hal ini biasa dikerjakan sebagaimana yang pernah dilakukan oleh Nabi Ibrahim AS terhadap Nabi Ismail AS ketika Allah SWT menguji keimanannya.
Allah memerintahkan untuk menjadikan sang putra kesayangan sebagai 'kurban'. Namun, seketika pula Ismail diganti dengan seekor sembelihan besar seperti dikisahkan melalui surah As Saffat ayat 107.
Sementara dalam sebuah hadis, terdapat penjelasan perihal hukum memotong kuku dan rambut sebelum pelaksaan kurban. Hadis riwayat Ummu Salamah menerangkan bahwa:
"Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban," (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).
Mengutip laman NU Online, ulama berbeda pandangan menyikapi hadis tersebut. Pendapat pertama menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW melarang orang yang berkurban untuk memotong kuku dan rambut. Artinya, larangan tersebut diterapkan hanya kepada orang yang akan berkurban di hari raya Idul Adha saja.
Pendapat kedua disebutkan bahwa larangan untuk memotong kuku dan rambut bukan bagi orang yang berkurban, melainkan untuk hewan kurban yang akan dijadikan kurban.
Larangan bagi Orang yang Berkurban
Mengenai pendapat pertama, larangan untuk memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban diterapkan selama 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah.
Maka, sejak tanggal 1 hingga 10 Dzulhijjah tidak diperbolehkan untuk melakukan dua perkara tersebut. Namun, bisa berakhir setelah selesainya pelaksanaan kurban. Mengacu soal ini, maka mulai Sabtu, 11 Juli 2021 atau 1 Dzulhijjah 1442 sampai dengan 20 Juli 2021 adalah batas larangan untuk memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban.
Dituliskan laman Suara Muhammadiyah, banyak keutamaan yang didapatkan dari larangan memotong kuku dan rambut di waktu tersebut. Diantaranya ialah Allah SWT akan mengampuni dosa-dosa hamba-Nya mulai dari ujung rambut hingga kaki.
Berdasarkan sejumlah keterangan diatas, maka bagi orang yang akan berkurban sebaiknya mempersiapkan diri dengan tidak memotong rambut dan kuku sejak awal bulan Dzulhijjah hingga pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
Namun demikian, berbicara mengenai kadar hukum larangan penerapannya, juga terdapat perbedaan pendapat di kalangan sejumlah ulama.
Abu Hanifah memperbolehkan untuk memotong rambut dan kuku bagi orang yang akan berkurban serta tidak menghukuminya makruh.
Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa hukumnya ialah makruh, tepatnya makruh yang paling sederhana. Sedangkan Imam Ahmad menyatakan bahwa hukumnya adalah haram, bersumber pada hadis Ummu Salamah di atas.
Larangan Untuk Hewan Kurban
Dalam pendapat kedua, larangan memotong kuku dan rambut bukan untuk orang yang akan berkurban. Melainkan bagi hewan yang akan dijadikan kurban mendatang.
Pasalnya, dijelaskan bahwa bulu, kuku, hingga kulit pada hewan tersebut bakal menjadi saksi bagi orang yang berkurban saat di akhirat.
Melalui sebuah hadis, terdapat penjelasan jika "Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan," (HR At-Tirmidzi).
Versi lainnya, riwayat ‘Aisyah menerangkan:"Rasulullah SAW mengatakan, "Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idhul Adha kecuali berkurban.
"Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban," (HR Ibnu Majah).
Penulis: Beni Jo
Editor: Yulaika Ramadhani