Menuju konten utama

Wakil Katib PWNU Jakarta Irit Bicara Usai 10 Jam Diperiksa KPK

Muzaki Kholis diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024.

Wakil Katib PWNU Jakarta Irit Bicara Usai 10 Jam Diperiksa KPK
Wakil Katib PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis, usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026). tirto.id/Auliya Umayna

tirto.id - Wakil Katib PWNU DKI Jakarta, Muzaki Kholis, ogah menjawab pertanyaan wartawan soal dugaan aliran uang dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kemenag 2023-2024.

Momen ini, terjadi usai Muzaki diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus ini. Ketika ditanyakan soal apakah ada aliran uang dari Yaqut kepada PWNU Jakarta, Muzaki mengaku tidak mengetahuinya.

"Gak tau," kata Muzaki kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2025).

Muzaki juga enggan menjawab soal pengetahuannya atas pembagian kuota haji tambahan 2024. Muzaki terus melaju meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sambil menghindari pertanyaan dari para awak media.

Berdasarkan pantauan Tirto, Muzaki diperiksa selama sekira 10 jam. Dia mulai diperiksa pukul 09.25 WIB dan selesai diperiksa sekitar pukul 19.27 WIB.

Muzaki terlihat mengenakan kemeja berwarna biru yang dibalut dengan jaket berwarna hitam dan putih. Dia keluar tanpa didampingi siapa pun.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Muzaki didalami terkait adanya inisiatif dari pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji atas pembagian kuota haji tambahan 2024.

Kemeneg melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan 2024, menetapkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 dengan pembagian 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal, Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh telah menetapkan pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Hal ini menjadi titik utama dugaan korupsi kuota haji di Kemenag. Kata Budi, diduga terdapat inisiatif dari pihak PIHK dalam pembagian kuota haji tambahan yang diteken oleh mantan Menteri Agama, Yaqut.

Budi juga mengatakan bahwa Muzaki tidak memiliki PIHK. Namun, dia diduga mengetahui adanya inisiatif dari pihak PIHK atas pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Yaqut dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya, dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KUOTA HAJI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi