Menuju konten utama

Wadirut PT Sinar Mas Didakwa Beri Suap Rp240 Juta ke DPRD Kalteng

Wadirut PT SMART Edy Saputra Suradja didakwa telah memberikan suap sebesar Rp240 juta kepada sejumlah anggota DPRD Kalimantan Tengah.

Wadirut PT Sinar Mas Didakwa Beri Suap Rp240 Juta ke DPRD Kalteng
Terdakwa kasus dugaan suap terkait fungsi pengawasan anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan perusahaan sawit PT Binasawit Abadi Pratama, anak usaha PT Sinar Mas, Edy Saputra Suradja berjalan memasuki ruangan untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (11/1/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT SMART) Edy Saputra Suradja didakwa telah memberikan suap sebesar Rp240 juta kepada sejumlah anggota DPRD Kalimantan Tengah.

Suap ini diberikan agar DPRD Kalteng tidak melakukan pengawasan terkait pencemaran dan serta pelanggaran perizinan yang dilakukan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP).

Sebagai catatan, PT Binasawit Abadi Pratama dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk merupakan dua anak usaha Sinar Mas Grup yang bergerak di bidang usaha kelapa sawit.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan, memberi, atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp240 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa KPK Budi Nugraha di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (11/1/2019).

Penyelenggara negara yang dimaksud adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton dan Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding Ladewiq H Bangkan. Suap itu diberikan melalui dua anggota DPRD Kalteng lainnya yakni Edy Rosada dan Arisavanah. Rencananya, uang tersebut akan dibagi-bagikan ke 12 orang anggota Komisi B DPRD Kalteng.

Kasus ini bermula ketika DPRD Kalteng mendapat informasi soal pencemaran di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng oleh tujuh perusahaan sawit, salah satunya PT Binasawit.

Menanggapi hal itu, Komisi B yang membidangi perekonomian dan sumber daya alam memutuskan untuk melakukan pengawasan terhadap PT BAP. Hal itu dilakukan dengan meninjau kantor PT BAP di Jakarta, dan perkebunan PT BAP di Kalteng.

Dari hasil investigasi, ditemukan bahwa PT Binasawit memang diindikasikan telah menyebabkan pencemaran di Danau Sembuluh.

Tak hanya itu, PT Binasawit ternyata juga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH). Padahal anak perusahaan Sinar Mas itu telah beroperasi selama 12 tahun sejak 2006.

DPRD Kalteng pun menyampaikan temuan itu ke media massa. Selain itu, Borak Milton berencana memanggil PT Binasawit guna Rapat Dengar Pendapat di DPRD.

Temuan itu juga sampai ke telinga Edy Saputra Suradja yang juga menjabat sebagai Managing Director PT Binasawit. Ia lantas memerintahkan Teguh Dudy Syamsuri Zaldi untuk "merangkul" dan berteman dengan anggota komisi B DPRD Kalteng. Teguh merupakan Department Head Document and License Perkebunan Sinar Mas untuk wilayah Kalimantan Tengah dan Utara.

Menanggapi perintah tersebut, Teguh mengadakan pertemuan dengan sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng, salah satunya Borak Milton.

Teguh meminta agar Komisi B DPRD Kalteng meluruskan berita yang beredar dengan mengatakan PT Binasawit tidak mencemari Danau Sembuluh, perizinan PT Binasawit tengah diproses. Tak hanya itu, Teguh meminta Komisi B DPRD Kalteng membatalkan Rapat Dengar Pendapat.

Sekretaris Komisi B Punding Ladewiq pun menjawab, untuk melakukan hal itu, ada harga yang mesti dibayar. Borak Milton meminta uang Rp 20 juta untuk seluruh anggota Komisi B Kalteng yang total berjumlah 12 orang sehingga totalnya Rp 240 juta.

Teguh menyampaikan hal itu ke Edy, oleh Edy ditindaklanjuti dengan meminta persetujuan Jo Daud Dharsono selaku Komisari Utama PT BAP Jo Daud Dharsono. Permintaan itu kemudian disetujui Jo, dan mereka kemudian mengurus pencairan dana.

Uang itu akhirnya cair pada 26 Oktober 2016, seorang staf bernama Tirra Anastasia Kemur diperintahkan untuk menemui Edy Rosada dan Arisavanah. Dalam pertemuan di Sarinah, Jakarta Pusat itu Tirra menyerahkan tas jinjing kain hitam berisi Rp 240 juta.

Namun baru sebentar menerima uang, petugas KPK langsung menciduk mereka dan secara berturut2 menciduk Borak Milton dkk, serta Edy dkk.

Atas perbuatannya itu, Edy didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP SINAR MAS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri