Menuju konten utama

Bos Sinar Mas Jadi Tersangka Suap Terancam 5 Tahun Penjara

Ada dugaan pemberian uang suap sebesar Rp240 juta dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng.

Bos Sinar Mas Jadi Tersangka Suap Terancam 5 Tahun Penjara
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif memberikan keterangan pers tentang tanggapan KPK terhadap RKUHP di gedung KPK, Kamis (30/5/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

tirto.id - Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja (ESS) menjadi satu di antara tujuh orang yang diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap. Bos Sinar Mas itu diduga sebagai pemberi suap sehingga terancam hukuman lima tahun penjara.

KPK telah menetapkan empat anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dan tiga direksi PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) menjadi tersangka kasus dugaan penyuapan. Di antara tiga direksi PT BAP, ada nama Edy Saputra Suradja yang diduga memberikan suap.

Keterangan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (26/10/2018).

Laode menyatakan ada dugaan pemberian uang suap sebesar Rp240 juta dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng terkait pelaksanaan tugas Komisi B DPRD Kalteng di bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tujuh orang tersangka. Diduga sebagai pemberi suap yakni ESS, WAA [Willy Agung Adipradhana, CEO PT BAP wilayah Kalteng], dan TD [Teguh Dudy Syamsury Zaldy, Manajer Legal PT BAP],” kata Laode.

Selain itu, empat anggota DPRD yang tertangkap oleh KPK termasuk juga Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton dari PDIP, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan dari Partai Demokrat, dan dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah dari Partai Gerindra dan Edy Rosada dari Partai Amanat Nasional.

Keempat anggota DPRD itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tiga orang yang memberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pemberi suap terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.

Laode Menambahakan selain tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga mengamankan enam orang lainnya yang belum dinaikan statusnya menjadi tersangka.

Baca juga artikel terkait SUAP DPRD KALTENG atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Irwan Syambudi