Menurut Walhi vonis yang dijatuhkan terhadap ketiga orang petinggi PT BAP harus lebih berat karena pencemaran yang diakibatkan perusahaan tersebut telah berdampak luas bagi masyarakat.
Jaksa mendakwa 4 anggota DPRD Kalteng menerima suap dari petinggi anak usaha Sinarmas untuk mempengaruhi keputusan pencemaran danau oleh perusahaan sawit.
Sejumlah legislator Komisi B DPRD Kalteng sempat menerima uang akomodasi dari PT Binasawit Abadi Pratama saat berkunjung ke perkebunan perusahaan itu. Namun, uang itu lalu dikembalikan.
Dalam kasus suap DPRD Kalteng, jaksa mengatakan terdakwa bos anak usaha PT Sinar Mas Agro Edy Saputra Suradja dan Direktur Operasional Sinar Mas Willy Agung Pradhana menggunakan kata sandi "Alquran" untuk menyamarkan kode uang suap.