Menuju konten utama

4 Anggota DPRD Kalteng Didakwa Terima Suap dari Anak Usaha Sinarmas

Jaksa mendakwa 4 anggota DPRD Kalteng menerima suap dari petinggi anak usaha Sinarmas untuk mempengaruhi keputusan pencemaran danau oleh perusahaan sawit.

4 Anggota DPRD Kalteng Didakwa Terima Suap dari Anak Usaha Sinarmas
Terdakwa kasus dugaan suap terkait fungsi pengawasan anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap pencemaran lingkungan Edy Saputra Suradja menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/1/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

tirto.id - Jaksa penuntut umum mendakwa 4 anggota DPRD Kalimantan Tengah dalam sidang lanjutan kasus suap pencemaran oleh perusahaan sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, di PN Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Terdakwa adalah Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng, Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng, Punding LH Bangkan; dan Edy Rosada serta Arisavanah, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Jaksa Takdir Suhan.

Mereka didakwa telah menerima suap sebesar Rp240 juta terkait fungsi pengawasan terhadap PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) dari 3 petinggi anak usaha Sinarmas tersebut.

Pejabat perusahaan yakni, CEO PT BAP wilayah Kalteng, Willy Agung Adipradhana; Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaldy; dan Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART), Edy Saputra Suradja.

Jaksa membeberkan kronologi suap. Takdir menjelaskan, rapat paripurna pada September 2018, DPRD Kalteng mendapat laporan adanya pencemaran di Danau Sembuluh. Pencemaran itu diduga dilakukan 7 perusahaan perkebunan sawit, salah satunya PT BAP.

Menindaklanjut laporan ini, Komisi B DPRD Kalimantan Tengah mendatangi kantor PT BAP dan Sinarmas Group di Jakarta. Di sana, rombongan disambut oleh Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

Dalam pertemuan itu Teguh menjelaskan PT BAP tidak melakukan pencemaran. Sementara mengenai temuan bahwa PT BAP beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan, Teguh mengaku izin tersebut masih diurus hingga saat ini.

"Dicapai kesepakatan antara PT BAP dan pihak Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah di mana Komisi B akan melakukan peninjauan langsung ke lahan perkebunan PT BAP di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah," kata jaksa KPK.

Kunjungan ini direalisasikan pada 3 Oktober 2018. Dalam kunjungan itu, selain anggota DPRD, hadir pula perwakilan Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal.

Dari kunjungan lapangan itu disimpulkan PT BAP telah melakukan pencemaran, tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan, tidak ada kebun plasma, serta melakukan penanaman di sempadan sungai.

Legislator Kalteng, kemudian, menyampaikan temuannya ke media dan berencana memanggil PT BAP ke rapat dengar pendapat (RDP).

Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton memerintahkan Teguh Dudy segera menyiapkan berkas untuk RDP. Teguh Dudy kemudian melaporkan hal itu ke Willy Agung dan Edy Saputra Suradja.

Menanggapi rencana RDP itu, Teguh Dudy beberapa kali mengadakan pertemuan dengan anggota Komisi B DPRD Kalteng. Teguh melobi agar mereka mau membatalkan RDP dan meluruskan berita yang beredar di media.

"Terdakwa II [Punding Ladewiq Bangkan] menyampaikan untuk memenuhi keinginan tersebut ada harga yang harus dipenuhi sebesar Rp300 juta," kata Jaksa Takdir Suhan.

Namun, Borak Milton menginterupsi dan mengatakan uang yang diberikan cukup Rp20 juta per anggota Komisi B. Dalam Komisi B DPRD Kalteng terdapat 12 anggota sehingga uang yang harus disiapkan adalah Rp240 juta.

Teguh Dudy juga menyampaikan permintaan itu ke Edy Saputra dan Willy Agung. Kemudian, Edy meminta persetujuan kepada Komisaris Utama PT BAP Jo Daud Dharsono.

Namun, Jo Daud hanya menyetujui pemberian uang itu asal Komisi B DPRD mau memberikan komitmen tertulis kalau tidak akan mengadakan RDP, dan mengubah keterangan terkait dugaan pencemaran dan masalah perizinan dari PT BAP.

"Terdakwa I [Borak Milton] menjawab tidak dapat memberikan jaminan tertulis namun dapat menjamin RDP tidak dilaksanakan," ujar jaksa.

Oleh karena itu, Edy Saputra menyediakan uang Rp240 juta dan menitipkannya ke sekretaris pribadinya. Di sisi lain, Teguh Dudy menghubungi Punding Ladewiq guna menyampaikan kesediaaan pemberian uang.

Penyerahan uang akhirnya dilakukan di Sarinah, Jakarta Pusat pada 26 Oktober 2018. Kurir suap seorang pegawai bernama Tirra Anastasia Kemur dan diterima Arisavanah dan Edy Rosada.

Tak lama setelah penyerahan uang, keduanya terjaring operasi tangkap tangan KPK. Petugas pun menciduk Borak Milton dan Punding Ladewiq di Hotel Sultan, Jakarta dan menyeret keempatnya ke Gedung Merah Putih KPK.

Keempat anggota DPRD Kalteng didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP DPRD KALTENG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali