Menuju konten utama

KPK Telaah Vonis Tiga Terdakwa Anak Usaha Sinar Mas

Tiga petinggi anak perusahaan Sinar Mas divonis 1 tahun 8 bulan. KPK masih mempertimbangkan untuk banding.

KPK Telaah Vonis Tiga Terdakwa Anak Usaha Sinar Mas
Terdakwa kasus dugaan suap terkait fungsi pengawasan anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terhadap pencemaran lingkungan Edy Saputra Suradja menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/1/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi hakim yang telah menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan kepada tiga petinggi anak usaha perusahaan Sinar Mas. PT BAP. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.

Dengan putusan tersebut, sejauh ini lembaga antirasuah belum berencana untuk banding setelah pembacaan putusan.

"Kami akan melakukan analisis terlebih dahulu dengan waktu maksimal 7 hari sikap KPK akan disampaikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Pada sidang putusan hari ini, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan kepada tiga petinggi PT BAP.

Tiga orang itu antara lain CEO PT BAP wilayah Kalteng Willy Agung Adipradhana, Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy, dan Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja.

Ketiganya dinyatakan telah terbukti bersalah menyuap empat anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp240 juta. Suap diberikan agar DPRD menghentikan kasus pencemaran Danau Sembuluh di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Selain itu, para legislator Kalteng itu pun diminta menyampaikan kalau perizinan perkebunan sawit PT BAP tengah diurus.

Padahal sebelumnya, DPRD Kalimantan Tengah menemukan PT BAP beroperasi sejak 2006 tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Adapun keempat orang penerima suap antara lain; Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Punding LH Bangkan, Edy Rosada dan Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng.

Keempat anggota DPRD tersebut menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (13/3/2019).

Menurut Febri, KPK masih menelaah fakta yang muncul baik dalam perkara yang masih berjalan maupun ketiga terdakwa yang divonis hari ini. Ia tidak memungkiri KPK akan menerapkan pidana korporasi selama bukti mencukupi atau tidak berdasarkan fakta persidangan hingga putusan tingkat pertama.

KPK membuka kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini baik secara perorangan maupun korporasi sepanjang memang ada bukti-bukti yang cukup terkait dengan perkara tersebut. Mereka juga mencermati fakta sidang para pihak yang diduga sebagai penerima suap atau anggota DPRD Kalteng tersebut.

"Kami akan pelajari terlebih dahulu kalau memang ada indikasi ada bukti-bukti awal keterlibatan pihak lain," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DPRD KALTENG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH