Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 8 bulan penjara kepada tiga petinggi anak usaha Sinarmas, PT BAP.
Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa petinggi perusahaan sawit atas kasus suap anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah.
Sejumlah legislator Komisi B DPRD Kalteng sempat menerima uang akomodasi dari PT Binasawit Abadi Pratama saat berkunjung ke perkebunan perusahaan itu. Namun, uang itu lalu dikembalikan.
Kepala DLH Kalimantan Tengah Rawing Rambang bersaksi ada 1,6 juta hektare lahan sawit di Kalteng yang dikuasai oleh 183 perusahaan seperti Sinarmas, Astra, Wilmar Grup.