Menuju konten utama
Saksi Suap DPRD Kalteng:

1,6 Juta Lahan Sawit di Kalteng Dikuasai Sinarmas, Astra & Wilmar

Kepala DLH Kalimantan Tengah Rawing Rambang bersaksi ada 1,6 juta hektare lahan sawit di Kalteng yang dikuasai oleh 183 perusahaan seperti Sinarmas, Astra, Wilmar Grup.

1,6 Juta Lahan Sawit di Kalteng Dikuasai Sinarmas, Astra & Wilmar
Foto udara kawasan perkebunan kelapa sawit di Batanghari, Jambi, Rabu (28/11/2018). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan.

tirto.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Tengah Rawing Rambang mengatakan ada 1,6 juta hektare lahan sawit di Kalimantan Tengah. Keseluruhan lahan itu dikuasai oleh sekitar 183 perusahaan.

Rawing pun menyebut perusahaan-perusahaan besar yang mendominasi industri sawit di Kalimantan Tengah.

"Ada Sinarmas Grup, Astra Grup, Wilmar Grup," kata Rawing di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2019).

Hal itu ia sampaikan saat bersaksi dalam sidang dugaan suap kepada sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng.

"Di Kalimantan Tengah itu ada 183 lebih perusahaan. Nah, 183 perusahaan itu punya luas lahan sawit 1,6 juta hektare," tambahnya.

Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja; CEO PT BAP wilayah Kalteng Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy duduk di kursi terdakwa sebagai terduga penyuap.

Ia pun menambahkan, saban tahun Kalimantan Tengah menyumbang 9 juta ton CPO dari seluruh produksi CPO Indonesia.

Dalam perkara ini, akhirnya KPK menetapkan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Punding L.H Bangkan, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada.

Selain itu, KPK juga menjerat Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja; CEO PT BAP wilayah Kalteng Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

Ketiga orang yang disebut terakhir telah menyuap Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton dengan uang Rp 240 juta. Uang itu diberikan agar DPRD tidak menindaklanjuti temuan pencemaran dan pelanggaran izin yang dilakukan PT BAP.

Selama beroperasi sejak tahun 2006, PT BAP diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH).

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP SINAR MAS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri