tirto.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah Rawing Rambang mengatakan bahwa PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH).
Hal itu disampaikan Rawing saat menjadi saksi di sidang lanjutan dugaan suap terhadap anggota DPRD Komisi B Kalteng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (30/1/2019).
Dalam sidang itu Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP wilayah Kalteng Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy duduk sebagai terdakwa.
"Kalau HGU [PT BAP]," tanya Jaksa.
"HGU belum," jawab Rawing.
"Kemudian pelepasan kawasan hutan?" lanjut Jaksa.
"Belum," kata Rawing.
Rawing mengklaim informasi itu ia ketahui dari pendalaman yang dilakukan lembaganya sendiri. Ia pun telah mengonfirmasi hal ini ke pihak PT Binasawit, dan dikatakan bahwa izin masih dalam proses.
Padahal, dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dikatakan PT BAP telah beroperasi di Kalimantan Tengah sejak tahun 2006 atau selama 12 tahun.
"Kita sampaikan dan mereka sedang on process," kata Rawing.
Dalam perkara ini akhirnya KPK menetapkan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Punding L.H Bangkan, dan 2 orang Anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng yaitu Arisavanah serta Edy Rosada.
Selain itu KPK juga menjerat Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP wilayah Kalteng Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Ketiganya disebut telah menyuap ketua komisi B DPRD Kalimantan Tengah Rp240 juta. Uang itu diberikan agar DPRD tidak menindaklanjuti temuan pencemaran dan pelanggaran izin yang dilakukan PT BAP.
Diduga, selama beroperasi sejak tahun 2006 PT BAP tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH).
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari