tirto.id - Komisaris Utama PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Jo Daud Dharsono membenarkan ada permintaan pencairan anggaran sebesar Rp240 juta untuk menyuap anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah.
Jo Daud mengatakan bahwa permintaan itu datang dari Feredy selaku CEO PT BAP Regional Kalimantan Tengah Bagian Selatan.
"Jadi saudara Feredy menghadap ke saya. Saya di kantor, waktu itu Edy Saputra sedang cuti. Itu bilang kepada saya ada permintaan anggaran sekitar Rp240 juta untuk anggota DPRD," kata Jo Daud kepada Jaksa saat jadi saksi sidang dugaan suap DPRD Kalteng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Dalam sidang tersebut Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja; CEO PT BAP wilayah Kalteng Willy Agung Adipradhana ; dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy duduk di kursi terdakwa.
Jo Daud mengatakan, Feredy meminta hal itu atas perintah dari Managing Director PT BAP Edy Saputra Suradja.
Lalu ia mendapat penjelasan dari Feredy. Dikatakan bahwa uang itu hendak digunakan untuk menyuap anggota Komisi B DPRD Kalteng guna menyelesaikan masalah perizinan PT BAP, pencemaran danau Sembuluh, dan masalah perkebunan plasma yang sudah mengemuka di masyarakat Kalteng.
Namun, Jo mengaku menolak permintaan itu. Ia katakan perusahaan tidak menyetujui suap untuk menyelesaikan masalah.
"Setelah diskusi, saya tidak menyetujuinya, karena kami tidak setuju praktik-praktik seperti itu, jadi saya katakan saya tidak setuju dengan bayar Rp240 juta," kata Jo Daud.
Saat itu kata Jo Daud, Feredy masih berusaha meyakinkannya. Namun Jo menantang Feredy untuk meminta pernyataan komitmen tertulis dari DPRD.
"Itu cara saya, karena dia mencoba meyakinkan saya. Saya bilang tidak setuju, apakah bisa bikin [pernyataan] yang tertulis di DPRD? Saya tahu betul itu tidak akan bisa," katanya.
Namun keterangan Jo Daud itu berbeda dengan dakwaan KPK. Di dalam dakwaan dikatakan, Jo Daud menyetujui pemberian uang kepada anggota DPRD Kalteng asal ada pernyataan tertulis bahwa DPRD tidak akan mempermasalahkan soal pencemaran, perizinan, dan plasma.
Dalam perkara ini akhirnya KPK menetapkan Borak Milton, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng; Punding LH Bangkan, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng; Edy Rosada, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng; dan Arisavanah, anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng dan Arisavanah sebagai tersangka.
Selain itu KPK juga menjerat Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja; CEO PT BAP wilayah Kalteng Willy Agung Adipradhana ; dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Ketiga orang terakhir disebut telah menyuap keempat anggota komisi B DPRD Kalimantan Tengah tersebut dengan uang Rp 240 juta. Uang itu diberikan agar DPRD tidak menindaklanjuti temuan pencemaran dan pelanggaran izin yang dilakukan PT BAP.
Diduga, selama beroperasi sejak tahun 2006 PT BAP tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH). Selain itu diduga PT BAP menyebabkan pencemaran di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Irwan Syambudi