Menuju konten utama

Dua Petinggi Sinarmas Jalani Sidang Vonis Suap DPRD Kalteng

Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa petinggi perusahaan sawit atas kasus suap anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah.

Dua Petinggi Sinarmas Jalani Sidang Vonis Suap DPRD Kalteng
Jaksa penuntut umum memberikan salinan tuntutan kepada Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama Eddy Saputra Suradja disaksikan Direktur Operasional Sinarmas Wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana dan Department Head Document and Lisense Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah Teguh Dudy Syamsuri Zaldy ketika mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntuan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/2/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Kasus dugaan korupsi terhadap anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah menemui tahap akhir. Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa, yakni CEO PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) wilayah Kalimantan Tengah Willy Agung Adipradhana; dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

"Agenda sidang hari ini, Rabu 13 Maret 2019. Putusan Perkara Suap DPRD Kalimantan Tengah dengan terdakwa Willy Agung dan Teguh Dudy," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Diah Siti Basyariah lewat keterangan tertulisnya, Rabu (13/3/2019).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut hakim menjatuhkan vonis penjara 2,5 tahun kepada dua terdakwa tersebut.

"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut menyatakan terdakwa satu, Willy Agung Adipradhana dan terdakwa dua Teguh Dudy Syamsury Zaldy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Budi Nugraha saat membacakan tuntutan.

Selain itu, jaksa menuntut keduanya dikenai hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menilai ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap empat anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp240 juta.

Keempat orang itu antara lain Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Punding LH Bangkan; dan Edy Rosada serta Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng.

Suap ini diberikan agar Komisi B DPRD Kalteng tidak menindaklanjuti temuan pencemaran Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah yang diduga dilakukan PT BAP. Selain itu, para legislator Kalteng itu pun diminta menyampaikan kalau perizinan perkebunan sawit PT BAP tengah diurus.

Padahal sebelumnya, DPRD Kalimantan Tengah menemukan PT BAP beroperasi sejak 2006 tanpa mengantongi Hak Guna Usaha dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Atas perbuatannya, ketiganya dituntut dengan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DPRD KALTENG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri