tirto.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga terdakwa pemberi suap kepada anggota DPRD Kalimantan Tengah (kalteng) dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Hal ini disampaikan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (27/2/2019).
Terdakwa pertama adalah CEO PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) wilayah Kalteng: Willy Agung Adipradhana. Dia juga tercatat sebagai Direktur Operasional Sinar Mas wilayah Kalimantan Tengah IV, V dan Gunungmas. Adapun terdakwa kedua ialah Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Sedangkan yang ketiga, Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) yang juga Direktur PT BAP, Edy Saputra Suradja. Dalam persidangan kasus ini, terhadap Edy Saputra, jaksa mengajukan tuntutan secara terpisah.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut menyatakan terdakwa satu, Willy Agung Adipradhana dan terdakwa dua Teguh Dudy Syamsury Zaldy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Budi Nugraha saat membacakan tuntutan.
Selain itu, jaksa menuntut ketiganya dikenai hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai ketiganya telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap empat anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dengan uang senilai Rp240 juta.
Empat penerima suap itu adalah Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton; Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Punding LH Bangkan; dan Edy Rosada serta Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng.
Suap ini diberikan agar Komisi B DPRD Kalteng tidak menindaklanjuti temuan pencemaran Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah yang diduga dilakukan PT BAP. Selain itu, para legislator Kalteng itu pun diminta menyampaikan bahwa perizinan perkebunan sawit PT BAP tengah diurus.
Padahal sebelumnya, DPRD Kalimantan Tengah menemukan bukti PT BAP beroperasi sejak 2006 tanpa mengantongi Hak Guna Usaha dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
Atas perbuatannya, ketiganya dituntut dengan pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Alasan Anak Usaha Sinar Mas Beroperasi Tanpa HGU di Kalteng
- Saksi: PT BAP Bantah Temuan Pencemaran Saat Bertemu DPRD Kalteng
- Bos Anak Usaha Sinar Mas Pakai Sandi "Alquran" untuk Kode Uang Suap
- 1,6 Juta Lahan Sawit di Kalteng Dikuasai Sinarmas, Astra & Wilmar
- Cerita Saksi Suap DPRD Kalteng, Datang ke KPK Bersandal Jepit
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom