Menuju konten utama

Ketua & Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Divonis Lima Tahun Penjara

Hakim juga mencabut hak Borak Milton dan Punding LH Bangkan untuk dipilih pada jabatan publik selama tiga tahun usai menjalani pidana pokok.

Ketua & Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Divonis Lima Tahun Penjara
Terdakwa mantan Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton, ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhi hukuman penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan kepada Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah Borak Milton dan Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan.

Tak berhenti di sana, hakim juga mencabut hak politik keduanya untuk dipilih pada jabatan publik selama tiga tahun usai menjalani pidana pokok.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Borak Milton dan terdakwa dua Punding LH Bangkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua majelis hakim Duta Baskara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (3/7/2019).

Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap Rp240 juta dari tiga orang petinggi perusahaan perkebunan sawit PT Bimasawit Abadi Pratama (PT BAP).

Uang itu diberikan agar para legislator Kalteng membatalkan rapat dengar pendapat guna menindaklanjuti temuan pencemaran di danau sembuluh, Kalimantan Tengah dan pelanggaran izin yang dilakukan anak usaha Sinar Mas Group tersebut.

Selain itu, para legislator juga diminta meralat pemberitaan di media yang mengatakan PT BAP mencemari danau. Diharapkan para legislator itu mengatakan bahwa PT BAP tidak terlibat dalam pencemaran danau sembuluh.

Atas perbuatannya, keduanya dituntut dengan pasal 12 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP DPRD KALTENG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari