tirto.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah Rawing Rambang menilai tak ada yang salah jika PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi pada sidang suap DPRD Kalteng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (30/1/2019).
"Selama pemberi izin tidak mencabut IUP [Izin Usaha Perkebunan] dia tetap bisa operasional," kata Rawing kepada pengacara.
Ia pun menjelaskan, pejabat yang mengeluarkan IUP adalah Bupati. Namun, jika area perkebunan juga masuk ke kabupaten/kota lain maka yang berwenang mengeluarkan IUP adalah Gubernur.
Rawing menambahkan, bahwa ia belum pernah mendengar informasi soal pencabutan IUP dari anak usaha Sinarmas Group tersebut.
Dalam sidang yang sama, Karyawan bagian dokumen dan perizinan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Debby Fadina Sari menjelaskan PT BAP sudah memiliki IUP sejak 2005.
Dalam perkara ini akhirnya KPK menetapkan Borak Milton, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng; Punding LH Bangkan, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng; Edy Rosada, dua anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng; Arisavanah dan Arisavanah sebagai tersangka.
Selain itu KPK juga menjerat Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja; CEO PT BAP wilayah Kalteng Willy Agung Adipradhana ; dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Ketiganya telah menyuap keempat anggota komisi B DPRD Kalimantan Tengah dengan uang Rp240 juta. Uang itu diberikan agar DPRD tidak menindaklanjuti temuan pencemaran dan pelanggaran izin yang dilakukan PT BAP.
Diduga, selama beroperasi sejak tahun 2006 PT BAP tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH).
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari