Menuju konten utama

Walhi Nilai Vonis Terhadap Tiga Petinggi PT BAP Terlalu Ringan

Menurut Walhi vonis yang dijatuhkan terhadap ketiga orang petinggi PT BAP harus lebih berat karena pencemaran yang diakibatkan perusahaan tersebut telah berdampak luas bagi masyarakat.

Walhi Nilai Vonis Terhadap Tiga Petinggi PT BAP Terlalu Ringan
Logo walhi. FOTO/walhi.or.id

tirto.id - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Tengah menilai vonis yang dijatuhkan terhadap tiga orang petinggi PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang dihasilkan perusahaan perkebunan sawit milik Sinarmas tersebut.

"Hukuman hanya satu tahun delapan bulan tidak sesuai dengan dampak yang terjadi atas pencemaran yang mungkin akan atau sudah terjadi," kata Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah Dimas N. Hartoni saat dihubungi Tirto pada Rabu (13/3/2019).

Menurutnya, vonis yang dijatuhkan terhadap ketiga orang tersebut harus lebih berat. Pasalnya, korupsi yang dilakukan ketiganya terkait dengan pencemaran.

Sementata pencemaran yang diakibatkan perusahaan tersebut telah berdampak luas bagi masyarakat.

Ia pun menilai seharusnya KPK terus mengembangkan perkara ini hingga menjerat korporasi PT BAP.

Menurutnya, tidak mungkin suap ini diberikan tanpa sepengetahuan petinggi PT BAP.

"Sehingga pertanggungjawaban mutlak bagi koorporasi harus dilakukan," ujarnya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan kepada tiga petinggi anak usaha Sinarmas.

Tiga orang itu antara lain CEO PT BAP wilayah Kalteng Willy Agung Adipradhana, Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy dan Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja.

Ketiganya dinyatakan telah terbukti bersalah menyuap empat anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp240 juta.

Suap ini diberikan agar Komisi B DPRD Kalteng tidak menindaklanjuti temuan pencemaran Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah yang diduga dilakukan PT BAP.

Selain itu, para legislator Kalteng itu pun diminta menyampaikan jika perizinan perkebunan sawit PT BAP tengah diurus.

Padahal sebelumnya, DPRD Kalimantan Tengah menemukan PT BAP beroperasi sejak 2006 tanpa mengantongi Hak Guna Usaha dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Adapun keempat orang penerima suap antara lain Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Punding LH Bangkan, dan Edy Rosada serta Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng.

Baca juga artikel terkait SUAP DPRD KALTENG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Nur Hidayah Perwitasari