tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga terpidana kasus pemberian suap ke anggota DPRD Kalimantan Tengah pada hari ini. Tiga terpidana tersebut merupakan petinggi anak usaha Sinar Mas Group.
"Siang ini, 28 Maret 2019 telah dilakukan eksekusi terhadap 3 orang terpidana dalam kasus suap terkait dengan pemberian hadiah atau janji terhadap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/3/2019).
Para terpidana itu adalah Eddy Saputra Suradja (Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama) dan Willy Agung Adipradhana (Direktur Operasional Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah).
Satu terpidana lainnya, yakni Teguh Dudy Syamsuri Zaldy (Department Head Document and Lisense Perkebunan Sinar Mas Wilayah Kalimantan Tengah).
"Eksekusi dilakukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang," kata Febri.
Tiga terpidana tersebut telah menerima vonis hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Vonis itu dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (13/3/2019).
Ketiganya dinyatakan terbukti menyuap anggota DPRD Kalteng sejumlah Rp240 juta. Suap tersebut diberikan kepada 4 anggota DPRD Kalteng.
Empat anggota dewan itu adalah Borak Milton (Ketua Komisi B), Punding Ladewiq H Bangkan (Sekretaris Komisi B) serta Edy Rosada dan Arisavanah (Anggota Komisi B).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom