Menuju konten utama

Suap Perkebunan Sawit: 4 Anggota DPRD Kalteng Jalani Sidang Perdana

Empat anggota komisi B DPRD Kalimantan Tengah akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap perkebunan sawit.

Suap Perkebunan Sawit: 4 Anggota DPRD Kalteng Jalani Sidang Perdana
Foto udara kawasan perkebunan kelapa sawit di Batanghari, Jambi, Rabu (28/11/2018). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.

tirto.id - Empat orang anggota komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah akan menjalani sidang perdana kasus dugaan suap terkait fungsi pengawasan terhadap PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (13/3/2019).

"Dakwaan perkara suap DPRD Kalimantan Tengah," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Diah Siti Basyariah lewat keterangan tertulisnya, Rabu (13/3/2019).

Adapun keempat orang itu antara lain Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Kalteng Punding LH Bangkan, dan Edy Rosada serta Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Provinsi Kalteng.

Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2018 bersama 3 orang petinggi anak usaha Sinarmas. Tiga orang yang dimaksud antara lain CEO PT BAP wilayah Kalteng Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy, dan Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja.

Diduga, para legislator Kalteng itu telah menerima suap sebesar Rp240 juta. Suap ini diberikan agar Komisi B DPRD Kalteng tidak menindaklanjuti temuan pencemaran Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah yang diduga dilakukan PT BAP.

Selain itu, para legislator Kalteng itu pun diminta menyampaikan kalau perizinan perkebunan sawit PT BAP tengah diurus.

Padahal sebelumnya, DPRD Kalimantan Tengah menemukan PT BAP beroperasi sejak 2006 tanpa mengantongi Hak Guna Usaha dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Anggota DPRD Kalteng penerima duit suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP DPRD KALTENG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno