Menuju konten utama

Kasus Suap Izin Perkebunan Sawit Di Kalteng Segera Disidangkan

Kasus suap izin perkebunan sawit di Kalimantan Tengah akan disidangkan. Kasus ini menjerat empat legislator di DPRD Kalimantan Tengah. 

Kasus Suap Izin Perkebunan Sawit Di Kalteng Segera Disidangkan
Tersangka mantan Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (26/11/2018). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan terhadap tiga orang tersangka kasus suap terkait perizinan perkebunan sawit milik PT Sinar Mas Agro Resources and Technology, tbk (PT SMART).

"Ada pelimpahan berkas barang bukti dan tiga tersangka untuk kasus suap anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).

Oleh karena itu, kasus suap ini pun akan segera disidangkan. Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Namun belum diketahui kapan sidang perdana akan digelar.

"KPK sudah memeriksa 49 orang saksi terkait kasus ini," kata Yuyuk.

Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Wakil Direktur Utama PT Smart Edy Saputra Suradja Willy Agung Adipradhana, CEO PT BAP wilayah Kalteng Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

Tiga tersangka pemberi suap itu disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pemberi suap terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka merupakan anggota DPRD Kalimantan Tengah.

Empat legislator itu adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton (Fraksi PDIP), Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan (Fraksi Demokrat), dan dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah (Fraksi Gerindra dan Edy Rosada (Fraksi PAN).

Di kasus ini, KPK menduga ada pemberian suap sebesar Rp240 juta dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng terkait pelaksanaan tugas Komisi B DPRD Kalteng di bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup.

Keempat anggota DPRD itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP DPRD KALTENG atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom