tirto.id - Pegawai PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Septiadi mengaku pernah diberi tugas mendampingi rombongan anggota Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) yang melakukan kunjungan kerja ke perkebunan perusahaannya.
Saat itu, Septiadi sempat memberikan duit akomodasi untuk para legislator itu. Namun, Septiadi mengklaim duit itu lalu dikembalikan oleh para legislator DPRD Kalteng tersebut meski mereka sempat menerimanya.
"Kami persiapkan sejumlah dana, saya diminta menyiapkan sejumlah dana oleh Pak Teguh Duddy [Manajer Legal PT BAP]," kata Septiadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (30/1/2019).
Septiadi memberikan keterangan itu saat bersaksi di persidangan perkara penyuapan sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng.
Sidang ini mengadili tiga terdakwa. Mereka adalah Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP area Kalteng Willy Agung Adipradhana dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
Ketiganya didakwa menyuap 4 legislator Komisi B DPRD Kalteng dengan uang Rp240 juta. Mereka ialah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, yakni Edy Rosada dan Arisavanah.
Dalam kesaksiannya, Septiadi menjelaskan rombongan anggota Komisi B DPRD Kalteng melakukan kunjungan ke perkebunan PT BAP untuk mengklarifikasi kabar pencemaran di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Pencemaran itu diduga melibatkan PT BAP.
Sebelum kunjungan itu, sejumlah anggota DPRD Kalteng juga telah mendatangi Kantor PT BAP di Jakarta. Pemeriksaan ke perkebunan PT BAP merupakan tindak lanjut dari pertemuan di Jakarta.
Menurut Septiadi, selepas kunjungan selesai, para anggota DPRD kembali ke hotel. Septiadi lalu meminta waktu untuk bertemu dengan Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton di cafe hotel.
Di sana, Septiadi menyerahkan amplop berisi uang akomodasi senilai Rp17,5 juta kepada Borak. Saat itu, kata dia, Borak didampingi sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng lainnya.
"Apa yang saudara sampaikan saat menyerahkan uang tersebut?" Tanya jaksa kepada Septiadi.
"Pak, ini dana akomodasi dari Bapak Teguh Duddy," jawab Septiadi di persidangan.
Menurut dia, Borak sempat menerima uang tersebut. Namun, ketika Septiadi sedang berjalan menuju lokasi parkir mobilnya, Borak memanggil dia. Septiadi mengaku kemudian mendatangi kamar hotel Borak dan di sana juga ada sejumlah legislator lainnya.
"Pak Borak bilang, ini dana saya kembalikan, jangan pikirkan ketika angota dewan kunjungan ke lapangan ada dana-dana seperti ini," kata Septiadi menirukan omongan Borak.
Septiadi mengatakan sempat enggan menerima uang itu kembali. Namun, ia lalu menerimanya dan melaporkan hal itu ke Teguh Duddy. “Saya hubungi beliau [Teguh], kata beliau, ya sudah."
Dalam perkara ini, jaksa menduga pemberian suap Rp240 juta kepada 4 anggota Komisi B DPRD Kalteng bertujuan agar para legislator itu tidak menindaklanjuti temuan pencemaran dan pelanggaran izin yang melibatkan PT BAP. Selama beroperasi sejak 2006, anak usaha Sinar Mas Group tersebut diduga tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPH).
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom