tirto.id - Wacana kenaikan tarif parkir mobil hingga menyentuh angka Rp60 ribu per jam di Jakarta kembali mencuat dan memicu polemik. Rencana berbasis zonasi yang digulirkan oleh DPRD DKI Jakarta ini dinilai tidak masuk akal.
Isu ini menyeruak ke publik di tengah agenda pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, mengungkapkan adanya usulan tarif parkir yang dibedakan berdasarkan zonasi. Dalam wacana tersebut, kawasan elit seperti SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah diusulkan memiliki ambang batas tarif tertinggi.
Tarif tersebut sempat disenggol dan disebutkan hingga Rp60 ribu per jam. Alasannya karena zona yang disebutkan dianggap memiliki perputaran ekonomi yang tinggi.
Sejatinya, angka ambang batas Rp60 ribu per jam ini bukanlah barang baru. Angka tersebut merupakan warisan dari kajian Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP) yang pernah dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pada 2021 silam untuk Kawasan Pengendalian Parkir (KPP) Golongan A.
Meski begitu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menepis besaran angka tersebut. Dirinya mengungkap besaran tersebut bukan dari Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta. Saya sendiri tidak tahu angkanya dari mana,” kata Pramono saat ditemui di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026), seperti dikutip dari Antara.
Pramono memastikan bahwa rencana penyesuaian tarif parkir hingga saat ini masih dalam tahap penggodokan internal dan belum mencapai keputusan resmi.

“Pemerintah DKI Jakarta tentunya dalam memutuskan pasti mempertimbangkan banyak hal, termasuk berapa harga yang wajar. Sampai hari ini belum ada keputusan apa pun. Bahkan angka Rp60 ribu pun saya baru tahu ketika sudah viral,” tegas Pramono.
Dishub DKI Tegaskan Tak Ada Kenaikan Tarif Parkir
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI menegaskan bahwa saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir yang berlaku di ibu kota. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap angka-angka yang beredar. Usulan tarif tersebut merupakan hasil kajian pada 2019 dan 2022 yang belum final.
“Kami tegaskan, saat ini tidak ada kenaikan tarif parkir. Angka yang beredar masih merupakan usulan yang dikaji dan belum menjadi keputusan. Masyarakat tidak perlu khawatir karena tarif yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya,” kata Budi di Jakarta, mengutip Antara, Rabu.
Dia menjelaskan penetapan tarif merupakan kewenangan Gubernur melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD DKI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat rencana perubahan tarif, prosesnya harus melalui kajian dan pembahasan dengan pemangku kepentingan, termasuk memperhatikan masukan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), sebelum ditetapkan oleh Gubernur.
Tarif parkir yang berlaku saat ini masih sama dengan sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir dan Peraturan Daeran Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di mana tarif parkir yang masih berlaku hingga saat ini untuk motor Rp2.000, mobil Rp5.000, dan bus/truk Rp7.000 per jamnya.
Budi mengatakan pihaknya saat ini fokus membenahi tata kelola dan manajemen perparkiran melalui perluasan digitalisasi pembayaran, peningkatan peralatan perparkiran, penguatan pengawasan, serta penertiban parkir liar. Pembayaran parkir secara non-tunai telah diterapkan di 31 ruas jalan dan akan terus diperluas secara bertahap.
Masyarakat diimbau menggunakan lokasi parkir resmi dan memanfaatkan sistem pembayaran digital yang telah tersedia agar mobilitas masyarakat dapat berjalan nyaman, aman dan fungsi jalan kembali tertib.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan layanan parkir yang resmi, mudah, dan nyaman. Karena itu, kami akan terus memperluas digitalisasi dan menindak tegas praktik parkir liar agar fungsi jalan dan mobilitas warga kembali aman, nyaman dan tertib,” ujarnya.
Masyarakat: Masa Makan Rp40 Ribu, Parkir Rp60 Ribu?
Wacana kenaikan tarif ini dikeluhkan oleh pengendara mobil terutama para komuter yang sehari-hari bekerja atau berkegiatan di sekitar kawasan ekonomi tersebut.
Danang (37), pengguna mobil yang bekerja di kawasan SCBD, menilai kebijakan ini akan menguras dompet pekerja dan mengancam kelangsungan bisnis para pengusaha di daerah tersebut.
“Justru akan mematikan industri. Daerah industri itu misalkan SCBD, terus mana sih? Senopati. Orang tuh bakal malas nongkrong di Senopati. Nanti yang akan protes itu pengusaha-pengusaha bar, pengusaha-pengusaha di daerah-daerah situ, atau tempat warung makan misalkan. Harga makanan aja Rp40 ribu masa masa parkirnya Rp60 ribu? Kan malas orang,” keluh Danang.
Meski menurutnya kebijakan tersebut mungkin saja efektif mengurangi volume kendaraan, dirinya juga mengingatkan bahwa tidak semua pengguna kendaraan di zona elite adalah warga super kaya yang bermukim di sana.
“Mostly yang bawa mobil di Senopati, Sudirman, atau Pondok Indah itu kan bukan residen situ. Itu kan orang Depok, orang Bekasi, orang BSD, Cikarang yang notabene tiap hari mungkin hanya mau meeting atau business meeting,” tambahnya.
Senada dengan Danang, Angelita (22), pengguna mobil dan pekerja swasta, mempertanyakan kelayakan kebijakan ini saat dibandingkan dengan standar upah dan infrastruktur negara.
“Mungkin maksud pemerintah itu kan kayak pengin tekan penggunaan mobil karena macet. Cuman balik lagi, dengan tarif Rp60 ribu, apakah public transport itu sudah benar?” kritik Angel.
Dirinya juga turut membandingkan kondisi daya beli pekerja Jakarta dengan negara tetangga.
“UMR kita kan juga masih sebenarnya jauh dari kata yang layak banget gitu loh kalau misalnya dibandingin sama negara-negara lain di Asia Tenggara aja. What do you expect? begitu loh kalau orang tuh bakal bisa bayar Rp60 ribu?,” bebernya.
Angel juga menyoroti nasib para pekerja di kawasan SCBD yang masih bergantung pada gaji UMR jika dihadapkan dengan wacana tarif parkir ini.
Teja (28), pengguna mobil dan pegawai di lingkungan pemerintahan meminta kebijakan publik harus direncanakan secara matang.

“Kalau membuat kebijakan itu, kan, harus dikaji, kemudian disosialisasikan. Tidak semata-mata dengan maunya para pembuat kebijakan itu,” ujarnya.
Teja lantas memberikan simulasi matematis yang menunjukkan betapa mencekiknya kebijakan ini jika dipaksakan.
“Jangan dulu Rp60 ribu. Naik Rp20 ribu saja per jam, anggap kita kegiatan misalnya di SCBD, ada mall, swalayan, perkantoran. Kita kegiatan 3-4 jam lah, itu sudah hampir tembus Rp100 ribu sendiri. Memberatkan itu,” keluh Teja.
Menurutnya, kenaikan tarif parkir hingga Rp60 ribu per jam masih terlalu memberatkan, mengingat jaringan transportasi umum di Jabodetabek belum sepenuhnya terintegrasi. Secara pribadi, ia menilai kenaikan di kisaran Rp10 ribu hingga Rp15 ribu per jam masih masuk akal jika memang terpaksa diterapkan.
“Kalau tembus Rp60 ribu, aduh kayaknya belum ya,” sambungnya.
Waspada Efek Domino dan Parkir Liar
Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengindikasi wacana ini bukan semata untuk membatasi volume kendaraan, melainkan didorong oleh ambisi meraup Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyusul pemotongan dana transfer daerah.
“Karena persoalannya pertama Jakarta, kan, dana transfer daerahnya dipotong 15 triliun itu. Jadi, dia harus mencari sumber-sumber pendanaan lain,” ungkap Trubus ketika dihubungi Tirto, Rabu (26/8/2026).
Ia sangat mewanti-wanti dampak ekonomi yang ditimbulkan. Menurutnya, kerugiannya tak hanya menyasar kalangan menengah pembawa kendaraan, tetapi juga akan menghantam perekonomian masyarakat kecil.
“Kalau menaikkan parkir itu, walaupun untuk kawasan tertentu, nanti efek dominonya besar. Itu dampaknya kemana-mana. Kan mematikan ekonomi bawah, kayak pedagang-pedagang dan UMKM di kawasan itu bisa terdampak. Orang mau ke SCBD, lalu tahu parkirnya Rp60 ribu kan pasti pikir. Mau belanja mending belanja di tempat lain, belanjanya mending pakai Shopee aja misalnya,” jelas Trubus.
Trubus menegaskan saat masyarakat merasa tarif parkir resmi yang di luar nalar tanpa diimbangi dengan fasilitas tambahan yang memadai, justru akan menyuburkan ladang parkir non-resmi sebagai opsi alternatif.
“Nanti ujungnya orang akan lari ke daerah-daerah yang parkir liarnya tinggi. Parkir liarnya makin kencang, kan. Iya, lagian juga Rp60.000 fasilitas apa yang mau diberikan?” sorotnya.

Sebagai solusi yang lebih bijak, Trubus menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta lebih mengutamakan penataan lahan parkir liar agar menjadi parkir resmi berbayar yang berkontribusi pada kas daerah.
Terkait kelanjutan wacana ini, Trubus memandang bahwa segalanya sangat bergantung pada niat politik para pengambil keputusan.
“Pandangan saya sih semua tergantung political will. Karena itu politik. Kebijakan publik tapi jadinya politik,” sebut Trubus.
Ia memahami mengapa Gubernur Pramono Anung ragu-ragu dan buru-buru menolak wacana angka tersebut. Menggolkan tarif di saat masyarakat sedang kesulitan dinilai bisa menjadi bumerang bagi reputasi sang gubernur.
“Kalau mau dilakukan ya semua kan tergantung political will ya. Cuman efek dominonya saya rasa (Pramono) nggak mau karena ini kan belum tentu juga pemerintah pusat setuju. Masalahnya Jakarta kan masih bagian dari pemerintah pusat. Bahkan belum tentu Prabowo mau terima kan. Intinya kayak gitu. Ini kan situasi menjelang 2029. Semua bersaing,” ujarnya.
Bila pemerintah memang ingin membatasi mobilitas kendaraan melalui instrumen biaya, ia menilai penerapan jalan berbayar (Electronic Road Pricing) dengan tarif di kisaran Rp5 ribu jauh lebih rasional.
Sementara untuk tarif parkir, jika memang harus disesuaikan setelah 14 tahun tidak naik, Trubus menyarankan pendekatan bertahap.
“Kalau mau naik yang ideal, sekarang kan masih Rp5 ribu, ya naik dua kali lipat jadi Rp10.000. Harus bertahap. Jangan hanya karena nafsu ingin mendapatkan untung besar di tengah kondisi ekonomi masyarakat kita yang sedang sulit ini,” pungkas Trubus.
Penulis: Khizbulloh Huda
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































