tirto.id - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi menetapkan status wabah Ebola yang melanda Republik Demokratik Kongo dan Uganda sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC).
Keputusan ini diambil menyusul peningkatan intensitas penyebaran virus di wilayah tersebut.
Pada hari Jumat, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Afrika (Africa CDC) melaporkan terdapat 13 kasus Ebola yang telah terkonfirmasi melalui uji laboratorium di Republik Demokratik Kongo, termasuk empat kematian.
Di samping kasus yang sudah valid, otoritas kesehatan setempat juga tengah mengidentifikasi sekitar 246 kasus yang belum terkonfirmasi, serta menginvestigasi 65 kasus kematian lain yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan infeksi virus mematikan tersebut.
Merespons situasi yang kian genting, Pemerintah Uganda pada Jumat juga langsung menetapkan status siaga tinggi di dalam negerinya.
“Penyakit Ebola yang disebabkan virus Bundibugyo di Republik Demokratik Kongo dan Uganda merupakan darurat kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (PHEIC), tetapi belum memenuhi kriteria sebagai darurat pandemi,” demikian pernyataan resmi dari WHO.
Meskipun status darurat global telah diumumkan, WHO mengakui bahwa peta persebaran riil serta angka pasti dari masyarakat yang telah terpapar virus hingga saat ini masih belum terpetakan sepenuhnya.
Sebagai langkah penanggulangan, WHO sebenarnya telah mengirimkan tim ahli ke Uganda sejak akhir Januari lalu demi mengasistensi pemerintah lokal dalam menjinakkan gelombang wabah terbaru ini. Berlanjut pada bulan Februari, organisasi kesehatan di bawah naungan PBB tersebut juga mengumumkan dimulainya uji coba vaksin Ebola perdana di Uganda.
Kondisi sempat dinilai membaik ketika Kementerian Kesehatan Uganda menyatakan bahwa wabah Ebola di negara mereka telah berakhir pada akhir April lalu. Namun, dinamika di lapangan menunjukkan bahwa ancaman virus ini masih nyata.
Sebagai informasi, status PHEIC merupakan instrumen deklarasi resmi tertinggi dari WHO untuk menandai situasi darurat kesehatan yang memiliki risiko tinggi menular lintas negara, sehingga memerlukan koordinasi penanganan internasional secara masif.
Berpatokan pada Peraturan Kesehatan Internasional 2005, seluruh negara anggota secara hukum wajib memberikan respons cepat dan tanggap begitu status PHEIC ini diterbitkan.
Penulis: Antara
Editor: Rina Nurjanah
Masuk tirto.id

































