tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas dua polisi terdakwa kasus insiden Kanjuruhan, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid pun menyorot vonis ini. Dia bilang pihak berwenang sekali lagi gagal memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat, meski sempat berjanji untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak-pihak yang terlibat.
Lembaga itu mendesak pemerintah untuk memastikan akuntabilitas seluruh aparat keamanan yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan, termasuk mereka yang berada di tataran komando, guna memberikan keadilan bagi korban dan memutus rantai impunitas. Salah satu cara untuk mencapai hal tersebut adalah melalui peradilan yang adil, imparsial, terbuka dan independen.
“Kasus ini sekali lagi menunjukkan pola kekerasan dan penyalahgunaan kekuasaan yang mengakar kuat dan luas oleh aparat keamanan di Indonesia. Kasus tragis ini harus menjadi momen untuk memperbaiki kesalahan dan mengubah haluan, bukan mengulangi kesalahan yang sama," ujar Usman, dalam keterangan tertulis, Kamis.
Kurangnya akuntabilitas juga mengirimkan pesan berbahaya kepada aparat keamanan bahwa mereka dapat bertindak dengan bebas dan tanpa konsekuensi hukum.
Terlalu Ringan
Selain dua orang itu, ada tiga terdakwa lain yang juga divonis ringan yakni AKP Has Darmawan (1 tahun 6 bulan); Abdul Haris (1 tahun 6 bulan); dan Suko Sutrisno (1 tahun). Koalisi masyarakat sipil pun buka suara.
"Kami menilai bahwa vonis tersebut jauh dari harapan keluarga korban yang menginginkan para terdakwa dapat diputus pidana seberat-beratnya juga seadil-adilnya serta dapat mengungkap aktor level tinggi di balik tragedi ini," ucap perwakilan Koalisi, Andi Muhammad Rezaldy, Kamis.
Koalisi berpendapat sejak awal pihaknya mencurigai proses hukum perkara ini yang tampak tidak sungguh-sungguh dan menduga proses hukum ini dirancang untuk gagal dalam mengungkap kebenaran (intended to fail), serta melindungi pelaku kejahatan dalam tragedi Kanjuruhan.
"Selain itu kami juga turut melihat bahwa proses persidangan tersebut merupakan bagian dari proses peradilan yang sesat (malicious trial process). Dugaan kami turut didorong dengan berbagai keganjilan selama persidangan yang kami temukan," lanjut Andi.
Tidak Terbukti Bersalah
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai terdakwa tak terbukti bersalah, misalnya dalam vonis terhadap Wahyu Setyo. Hakim menegaskan terdakwa tidak memenuhi unsur kealpaan seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum.
"Majelis berkesimpulan tidak terdapat sebab akibat perbuatan terdakwa dengan timbulnya korban," ucap hakim. Karena tidak terbukti memenuhi unsur kealpaan maka terdakwa dibebaskan atas dakwaan kumulatif penuntut umum.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri