Menuju konten utama

Respons DPR soal Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan

Kasus Kanjuruhan bukan hanya soal kematian ratusan pendukung Arema Malang, namun juga perbaikan kinerja aparat penegak hukum.

Respons DPR soal Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan
Sejumlah saksi memberikan keterangan saat sidang lanjutan perkara tragedi Stadion Kanjuruhan Malang di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (9/2/2023). ANTARA FOTO/Didik Suhartono/nym.

tirto.id - Anggota Komisi III DPR, Santoso menduga ada intervensi hukum atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan dua polisi terdakwa kasus Kanjuruhan. Kedua polisi tersebut yakni mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi, selaku mantan Kepala Satuan Samapta Polres Malang.

Santoso berharap dugaan itu terbantahkan. Oleh karenanya, politikus Partai Demokrat itu meminta Kejaksaan untuk mengajukan upaya banding sekuat tenaga agar putusan PN Surabaya tersebut dianulir.

"Kalau jaksa tidak banding maka akan terang benderang ada intervensi di situ," kata Santoso saat dihubungi Tirto pada Jumat (17/3/2023).

Santoso juga menyayangkan atas putusan para hakim tersebut. Dia mempertanyakan kualitas hakim yang melakukan proses peradilan itu.

"Sering terjadi dalam persidangan sebuah kasus pidana yang salah bebas dan benar dihukum. Kita tidak tahu apakah produk undang-undang kita yang tidak baik ataukah para penegak keadilan dalam hal ini polisi dan jaksa yang tidak baik atau para hakimnya yang tidak baik," ungkapnya.

Akibat putusan hakim yang memvonis bebas kedua polisi terdakwa kasus Kanjuruhan, maka citra polisi akan semakin terpuruk. Publik memandang wajah polisi semakin jelek dan menganggap tidak ada orang baik di internal kepolisian.

"Publik jika ditanya mengenai produk regulasi atau perilaku penegak hukum yang tidak. Jawabannya perilaku penegak hukum yang tidak baik akan ada lebih banyak," terangnya.

Santoso meminta Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung untuk mengevaluasi perkara ini. Baginya, kasus Kanjuruhan bukan hanya soal kematian ratusan pendukung Arema Malang, namun juga perbaikan kinerja aparat penegak hukum. Terutama membebaskan diri dari isu intervensi proses hukum yang saat ini dikhawatirkan publik.

"Harapannya adalah tidak ada intervensi kekuasaan dalam mengurai peristiwa itu tapi murni memberi keadilan bagi para keluarga korban," ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua polisi terdakwa kasus Kanjuruhan, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, namun hakim menilai keduanya tidak terbukti bersalah dalam peristiwa yang menewaskan 135 orang itu. Vonis bebas tersebut jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan dituntut 3 tahun penjara.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Pulihkan hak terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya, Kamis, 16 Maret 2023.

Sementara, satu polisi yang juga menjadi terdakwa yaitu mantan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis itu juga lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 3 tahun kurungan. Hakim menilai Hasdarmawan terbukti bersalah atas kealpaan hingga mengakibatkan orang lain mati, mengalami luka berat dan luka sedemikian rupa, serta sakit sementara.

Ketika diminta tanggapan perihal bebasnya dua dari tiga polisi, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan berkata, "Saya (tak mau) buru-buru menanggapinya."

Baca juga artikel terkait SIDANG TRAGEDI KANJURUHAN atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fahreza Rizky