Menuju konten utama

Video Porno Anak Bandung Dipesan Orang Kanada

Polisi mengungkap video porno yang melibatkan di Bandung merupakan pesanan orang Kanada.

Video Porno Anak Bandung Dipesan Orang Kanada
Ilustrasi konten porno. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Enam pembuat konten video porno yang melibatkan anak dan perempuan dewasa akhirnya ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Barat. Menurut kepolisian, video tersebut merupakan pesanan orang Kanada.

Dalam pernyataan di Bandung pada Senin (8/1/2018), Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyampaikan, enam pelaku ini ditangkap di sekitar Bandung pada Ahad kemarin. "Enam tersangka itu FA, CC, IN, IM, HN, dan SU," ujar Agung.

Menurut Agung keenam pelaku ini punya peran berbeda. FA sebagai sutradara dan pengambil video, CC perekrut perempuan, IN perekrut anak juga sebagai pemeran perempuan, IM perekrut anak juga sebagai pemeran perempuan, HN perekrut anak juga sebagai pemeran perempuan, dan SU merupakan salah satu orang tua anak.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Agung, dimulai dari pertemanan FA dengan komunitas Rusia di platform media sosial Facebook. FA mengirimkan foto mesum antara seorang anak dengan perempuan dewasa pada April lalu.

Respons positif diterima FA dari komunitas tersebut akibat unggahan foto mesumnya. Ia pun mendapat tawaran untuk membuat video mesum anak yang nantinya akan diganti dengan sejumlah uang.

"Tersangka mendapat tawaran dari R yang mengaku orang Kanada untuk membuat video mesum dengan imbalan bayaran uang," katanya.

Faisal pun menyanggupi tawaran tersebut dan kemudian meminta bantuan untuk mencarikan bocah laki-laki kepada CC dan IM. Mereka kemudian membuat video tersebut pada Mei dan Agustus 2017, di dua hotel di Kota Bandung.

"Salah seorang ibu menyuruh putranya untuk bermain dalam video tersebut padahal sudah menolak, dan akhirnya terpaksa melakukan," kata dia.

Para tersangka dijerat dengan tiga pasal yang berbeda, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Pornografi, dan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik.

Baca juga artikel terkait KASUS VIDEO PORNO

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH