Menuju konten utama

Usai Mardiono, Giliran Agus Suparmanto Klaim Jadi Ketum PPP

Agus mengeklaim menjadi Ketua Umum sekaligus Ketua Tim Formatur untuk menyusun susunan personalia Pengurus Harian DPP PPP.

Usai Mardiono, Giliran Agus Suparmanto Klaim Jadi Ketum PPP
uktamar X PPP masih berlangsung hingga dini hari setelah Mardiono mengklaim terpilih sebagai Ketua Umum secara aklamasi. Ketua sidang kemudian membacakan keputusan terpilihnya Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum sekaligus Ketua Tim Formatur DPP PPP. Foto: tangkapan layar IG DPW PPP Kepri.

tirto.id - Agus Suparmanto mengeklaim terpilih sebagai Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025-2030 dalam Muktamar ke-10 yang berlangsung di Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta, pada Minggu dini hari (28/9/2025).

Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna Keenam Muktamar ke-10 PPP, usai Mardiyono mengeklaim terpilih secara aklamasi di tempat yang sama.

Adapun Agus ditetapkan sebagai Ketua Umum sekaligus ketua formatur melalui Ketetapan Muktamar X Partai Persatuan Pembangunan Nomor 08/TAP/Muktamar X/PPP/2025.

Ia diberi wewenang bersama tim formatur untuk menyusun susunan personalia Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan pimpinan majelis PPP.

Adapun formatur yang ditetapkan terdiri dari perwakilan DPP, yakni Muhammad Romahurmuziy, KH. Mustofa Aqil Siroj, dan Ruzman Yakub.

Sementara dari unsur DPW tercatat nama Aziz Hentihu, Jafaruddin Harahap, Hariadi, Subadri Ushuludin, Pepep Saepul Hidayat, Nyai Mundjidah Wahab, Masrukhan, Fairus Husen Maskati, dan Awaluddin.

Dalam ketetapan itu disebutkan, formatur bersama ketua umum terpilih diberi waktu maksimal 30 hari untuk merampungkan struktur kepengurusan baru PPP. Keputusan tersebut berlaku sejak ditetapkan dan dinyatakan mengikat seluruh pihak yang terlibat dalam Muktamar X.

Sebelumnya, Mardiono menyebut bahwa keputusan aklamasi diambil untuk menyelamatkan jalannya Muktamar yang dinilai sudah berada dalam situasi darurat.

Ia mengatakan, sejumlah kader mengalami luka di bagian kepala dan bibir akibat kericuhan yang terjadi dan sudah dilarikan ke rumah sakit.

"Ini nanti akan kita lanjutkan dengan proses hukum. Dalam demokrasi tidak boleh dicederai oleh hal-hal yang tidak konstitusional," kata Mardiono di Jakarta, Sabtu (27/9/2025) dikutip Antara.

Baca juga artikel terkait MUKTAMAR PPP atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Flash News
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana