Menuju konten utama

Update BLT Tahap 3 BPJS Ketenagakerjaan: Cair ke 3,5 Juta Rekening

Update BLT Tahap 3 BPJS Ketenagakerjaan: sudah dicairkan untuk 3,5 juta rekening.

Update BLT Tahap 3 BPJS Ketenagakerjaan: Cair ke 3,5 Juta Rekening
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020).ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 3 telah dilakukan pada Selasa (15/9/2020). Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, subsidi upah/gaji Tahap III telah dicairkan bagi 3,5 juta orang pekerja/buruh yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker 14/2020.

Adanya penyaluran tahap III ini melengkapi penyaluran pada tahap sebelumnya di mana pada tahap I sebanyak 2,5 juta penerima dan pada tahap II sebanyak 3 juta penerima.

Secara total, hingga saat ini penyaluran subsidi upah/gaji telah diberikan kepada 9 juta penerima atau 57 persen dari total target penerima sebanyak 15,7 juta orang.

“Setelah menerima data dari BPJS, kami memaksimalkan waktu selama 4 (empat) hari kerja terhitung semenjak Rabu hingga Senin kemarin untuk melakukan check list kelengkapan data," kata Menaker Ida dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa (15/9/2020).

Ketentuan empat hari tersebut diatur dalam Juknis sebagai upaya untuk meminimalkan resiko kesalahan data penerima sehingga dapat tepat sasaran.

Ida menambahkan, data yang telah di check list tersebut kemudian diproses oleh tim Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk dapat segera dicairkan dana subsidi upah/gaji kepada Bank Penyalur.

Selanjutnya, Bank Penyalur akan menyalurkan uang subsidi ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening Bank HIMBARA, maupun rekening Bank swasta lainnya.

Alhamdulillah check list selesai, proses pencairan ke KPPN juga sudah selesai, selanjutnya saya imbau agar Bank Penyalur segera transfer ke rekening penerima,” ujar Ida.

Ida mengatakan, Kemnaker berusaha semaksimal mungkin untuk memproses pencairan subsidi upah/gaji bagi pekerja. Ia menegaskan, tidak ada upaya Kemnaker untuk menghambat penyaluran subsidi. Namun, Kemnaker harus bekerja secara prosedural sesuai regulasi agar program ini tepat sasaran.

"Selain itu, kami juga terus berkoordinasi dengan Bank Penyalur untuk mempercepat proses transfer ke rekening penerima dan jika ada kendala maka kami cari jalan keluar bersama,” katanya.

Terkait dengan realisasi penyaluran, data Kemnaker per 14 September 2020 menunjukkan, penyaluran subsidi tahap I dan tahap II telah diberikan kepada 5,45 juta penerima atau 99,1 persen dari total penerima tahap I dan tahap II sebanyak 5,5 juta orang.

Untuk BLT Tahap 3 sendiri baru akan terlihat realisasinya kurang lebih dalam 2 hari ke depan.

Menaker Ida berharap bantuan subsidi gaji dapat membantu daya ekonomi serta dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja/buruh. Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi.

"Bantuan subsidi upah ini diarahnkan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," ujar Ida.

Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu

BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu akan diberikan bagi pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan berikut.

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan Rp600 ribu akan langsung ditransfer ke rekening pekerja. Calon penerima yang totalnya ada 15,7 juta orang mendapatkan bantuan secara bertahap dibagi beberapa batch.

Baca juga artikel terkait BLT atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH & Agung DH