Menuju konten utama

Update BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1 dan 2: Sudah Cair 95%

Update pencairan BLT upah BPJS Ketenagakerjaan tahap 1 dan 2 yang sudah cair hampir 100 persen.

Update BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan Tahap 1 dan 2: Sudah Cair 95%
Pekerja pabrik sepatu PT Changsin Reksa Jaya berjalan keluar pabrik di Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (31/8/2020). ANTARA FOTO/Candra Yanuarsyah.

tirto.id - Proses pencairan BLT upah BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dipercepat. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJAMSOSTEK Tahap I dan II sudah mencapai 95,4 persen.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno, mengungkapkan berdasarkan data Kemnaker per 10 September 2020, realisasi penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.479.261 orang atau 99,17 persen dari total penerima tahap I sebanyak 2,5 orang.

Kemudian untuk tahap II penyalurannya telah mencapai 2.768.965 orang atau 92,30 persen dari total penerima tahap II sebanyak 3 juta orang. Total untuk tahap I dan II sebanyak 5.248.226 atau 95,4% dari total 5,5 juta orang penerima.

“Proses pencairan terus dipercepat. Namun tetap harus melalui proses cek dan ricek kembali agar tidak terjadi kesalahan data penerima sehingga program bantuan subsidi gaji ini tepat sasaran,” katanya dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta pada hari Minggu (13/9/2020).

Soes berharap bantuan subsidi gaji dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Bantuan ini juga diharapkan mengurangi beban para pekerja di masa pandemi.

“Bantuan subsidi upah ini diarahankan untuk menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja/buruh serta mendongkrak konsumsi masyarakat. Sehingga, kemudian menimbulkan multiplier effect pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” kata Soes Hindharno.

Terkait pencairan subsidi upah tahap III, ia menjelaskan, Kemnaker membutuhkan waktu yang lebih lama untuk melakukan pemeriksaan data penerima bantuan subsidi yang jumlahnya lebih besar dari tahap I dan tahap II yaitu sebanyak 3,5 juta orang calon penerima.

"Sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) kami menggunakan 4 hari kerja itu secara maksismal untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9),” katanya.

Setelah dilakukan check list, data tersebut akan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur, yakni Bank yang masuk menjadi anggota HIMBARA.

Selanjutnya, Bank-bank HIMBARA akan menyalurkan uang subsidi gaji/upah ke rekening penerima secara langsung, baik itu rekening bank sesama bank HIMBARA, maupun rekening bank swasta lainnya.

Soes Hindharno menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti KPPN, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, dan Bank Swasta penyalur untuk memperlancar dan mempercepat proses pencairan subsidi gaji ini.

Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu

BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu akan diberikan bagi pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan berikut ini:

  • WNI yang dibuktikan dengan NIK
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Menaker mendorong perusahaan agar mendaftarkan segera pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan Rp600 ribu akan langsung ditransfer ke rekening pekerja. Calon penerima yang totalnya ada 15,7 juta orang mendapatkan bantuan secara bertahap dibagi beberapa batch.

Pemerintah akan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan sebesar Rp600 ribu selama kurun waktu empat bulan.

Subsidi upah yang diberikan sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp2,4 juta. Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan dengan setiap pembayaran sebesar Rp1,2 juta.

Baca juga artikel terkait BLT BPJS atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH